UU TNI Disahkan, Kini Revisi UU Polri Menunggu Giliran Dibahas DPR

- Writer

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembahasan Revisi UU Polri di DPR (Dibuat oleh AI ChatGPT)

Ilustrasi Pembahasan Revisi UU Polri di DPR (Dibuat oleh AI ChatGPT)

Jakarta, Nusantara Media Setelah mengesahkan RUU TNI, DPR membuka kemungkinan untuk segera membahas revisi UU Polri. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR belum bisa memulai pembahasan RUU Polri karena masih menunggu surat presiden (surpres).

“Belum ada surpres. Kami lihat lagi,” katanya singkat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

DPR memasukkan RUU Polri dalam daftar rancangan undang-undang inisiatif dan mulai membahasnya sejak 2024. Tempo memperoleh draf RUU Polri yang menunjukkan perubahan pada sejumlah pasal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu perubahan terdapat dalam Pasal 16 ayat 1 huruf q. Dalam pasal tersebut, Polri memiliki kewenangan untuk menindak, memblokir, atau memutus akses ruang siber, serta memperlambat akses internet demi menjaga keamanan dalam negeri.

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Usulan Kewenangan Polri

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai bahwa wewenang Polri dalam membatasi ruang siber dapat mengancam kebebasan berpendapat publik. Selain itu, kewenangan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan tugas Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Sandi dan Siber Negara.

Baca Juga :  Bupati Nizar Gelar Safari Ramadhan di Kampung Telek

Usulan perubahan dalam draf RUU Polri yang menuai polemik tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf g. Pasal itu menetapkan bahwa Polri mengoordinasikan, mengawasi, dan membina secara teknis Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oleh UU, serta bentuk pengamanan swakarsa.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik usulan ini karena memperkuat peran Polri sebagai superbody investigator.

Mereka juga menilai bahwa tugas pembinaan terhadap pengamanan swakarsa berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan membuka celah bagi “bisnis keamanan”.

Pasal 16A dalam draf RUU Polri juga menimbulkan polemik karena mengatur kewenangan Polri dalam menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam sebagai bagian dari kebijakan nasional.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa usulan ini membuat kewenangan Intelkam Polri melampaui lembaga lain yang menangani intelijen. Jika pasal ini berlaku, Polri dapat menuntut data intelijen dari lembaga seperti BSSN dan Badan Intelijen Strategis TNI.

Baca Juga :  Kantor KontraS di Teror Tengah Malam Usai Aksi Protes Revisi UU TNI

Selain itu, draf RUU Polri juga mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri dalam Pasal 30 ayat 2. Usulan tersebut menetapkan usia pensiun menjadi 60 tahun bagi anggota Polri, 62 tahun bagi anggota Polri dengan keahlian khusus, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Koalisi Masyarakat Sipil menentang usulan ini karena dapat menghambat regenerasi di internal kepolisian. Menurut mereka, kebijakan ini tidak akan menyelesaikan masalah penumpukan perwira tinggi dan menengah di tubuh Polri.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mendesak DPR dan pemerintah untuk tidak menyusun undang-undang secara tergesa-gesa, termasuk dalam pembahasan RUU Polri.

“Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini,” tegas Isnur pada Ahad, 23 Maret 2025.

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Wanajaya, Pickup Tabrak Dua Motor dan Coba Kabur
Gadis Hilang di Lampung Tengah Ditemukan di Yogyakarta Bersama Pria Beristri
Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya
Saksikan Blood Moon 7–8 September 2025: Gerhana Bulan Total Langka di Indonesia
Penguatan Tusi Petugas, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Dorong Implementasi Nilai PRIMA
Warga Cigondang Protes Ketidakadilan Kompensasi Tumpahan Batubara PT TLP
Polres Serang Gelar Pelatihan Kompi Kerangka untuk Tingkatkan Kesiapan Personel
Upaya Percepatan Program Swasembada Pangan Dukung Asta Cita Persiden RI melalui OPLAH Di Desa Merah Mata.

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 13:35 WIB

Tabrakan Beruntun di Wanajaya, Pickup Tabrak Dua Motor dan Coba Kabur

Senin, 8 September 2025 - 23:28 WIB

Gadis Hilang di Lampung Tengah Ditemukan di Yogyakarta Bersama Pria Beristri

Senin, 8 September 2025 - 13:47 WIB

Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya

Senin, 8 September 2025 - 11:25 WIB

Saksikan Blood Moon 7–8 September 2025: Gerhana Bulan Total Langka di Indonesia

Minggu, 7 September 2025 - 22:30 WIB

Penguatan Tusi Petugas, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Dorong Implementasi Nilai PRIMA

Berita Terbaru