Polsek Cikupa Tangkap Dua Residivis Kasus Curanmor, Satu di Antaranya Gunakan Nopol Palsu

- Writer

Rabu, 24 September 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Nusantara Media  – Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni HR alias Ijong (28) dan Ahmad Soleh alias Oleh alias Racing (34).

Kasus ini bermula dari laporan tertanggal 20 September 2025. Korban, Mustakim (47), warga Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di depan rumah pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menjelaskan, korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah namun lupa mengunci stang. Saat kembali ke rumah, motor sudah hilang. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., menemukan bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi. Dari pengembangan, polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku yang merupakan residivis kasus serupa pada 2022.

“Pada Senin (22/9) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah kontrakan di Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa. Dari tangan mereka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan nomor polisi palsu, kunci leter T, serta sejumlah pakaian dan rekaman CCTV,” jelas Ipda Syaiful.

Baca Juga :  Musyawarah Masyarakat Desa Kerta

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya pada Selasa (23/9) sore, keduanya resmi ditahan di Rutan Polsek Cikupa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengapresiasi kinerja anggotanya. “Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada, mengunci ganda kendaraan, dan melaporkan segera jika terjadi tindak kejahatan,” tegasnya.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 064/MY Brigjen TNI Edi Saputra Kunjungi Kodim 0601/Pandeglang
Bupati Pandeglang Lepas Kontingen Porsenijar PGRI ke Provinsi Banten
Peresmian SPPG BNN Karya Padarincang Bersinar: Investasi Gizi untuk Indonesia Emas 2045
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Uang dengan Modus Ganjal ATM di Banten
Turnamen Kuwu Bojen Cup 2025: Forki Kalahkan Sedbrik dalam Laga Sengit
Final KUWU Bojen Cup Season 4 2025: Forki vs Sedbrik di Laga Sengit
Reforma Agraria Hidupkan Potensi Desa Bandung, dari Semak Belukar Jadi Sumber Ekonomi Masyarakat
Hari Badak Sedunia 2025: Kampanye Konservasi Badak di Serang

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 22:07 WIB

Danrem 064/MY Brigjen TNI Edi Saputra Kunjungi Kodim 0601/Pandeglang

Rabu, 24 September 2025 - 21:49 WIB

Bupati Pandeglang Lepas Kontingen Porsenijar PGRI ke Provinsi Banten

Rabu, 24 September 2025 - 21:34 WIB

Polsek Cikupa Tangkap Dua Residivis Kasus Curanmor, Satu di Antaranya Gunakan Nopol Palsu

Rabu, 24 September 2025 - 20:48 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Uang dengan Modus Ganjal ATM di Banten

Rabu, 24 September 2025 - 18:54 WIB

Turnamen Kuwu Bojen Cup 2025: Forki Kalahkan Sedbrik dalam Laga Sengit

Berita Terbaru