Lampung, Nusantara Media – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung menangkap RS (29), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, karena mencuri di Toko Sparepart Maju Motor pada akhir Juni 2025.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Desa Fajar Baru tanpa perlawanan. Dia mengaku mencuri uang Rp2,8 juta dari laci toko dengan membobol atap,” ujar Rudy, Kamis (7/8/2025).
Penangkapan terjadi pada Rabu (6/8/2025) pukul 23.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Jati Agung menyelidiki kasus ini. Informasi dari warga mengarahkan tim ke rumah kontrakan pelaku. Tim langsung menggerebek dan menangkap RS beserta barang bukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencurian terjadi pada Minggu (29/6/2025) pukul 01.30 WIB di Toko Sparepart Maju Motor, Dusun 3, Desa Fajar Baru. Pelaku masuk dengan merusak atap belakang toko, lalu turun menggunakan balok kayu. Ia mengambil uang tunai dari laci meja yang tidak terkunci.
“Pelaku beraksi saat situasi sepi dini hari dan memanfaatkan celah keamanan di atap,” kata Rudy.
Polisi menyita barang bukti berupa celana pendek hitam dan balok kayu yang digunakan pelaku. RS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami terus menyelidiki kasus ini.
Penulis : Nining