Lampung Selatan, Nusantara Media – Tim Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (31), warga Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu malam, 3 September 2025, di kontrakannya. Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku AS terlibat dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Bakauheni,” ujar AKP Edy Saputro pada Kamis, 4 September 2025.
Kasus ini berawal pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni. Pelaku mendatangi korban, MMVK (26), seorang karyawan swasta asal Tangerang, dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi A 5871 VBE. AS beralasan ingin menjemput istrinya di Menara Siger.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga malam hari, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut. Keesokan harinya, AS mengelabui korban dengan mengatakan ban motor bocor dan meminta Rp100 ribu untuk perbaikan. Setelah tiga hari berlalu tanpa kabar, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek KSKP Bakauheni, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp24 juta.
Unit Reskrim KSKP Bakauheni bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa AS berada di kontrakannya. Tim segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah menjaminkan motor tersebut kepada kenalannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp2,5 juta. Polisi kemudian menyita sepeda motor beserta kelengkapannya dari lokasi tersebut.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu:
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
- Satu buah kunci kontak
- Satu lembar STNK atas nama korban
Pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Pelaku terancam pidana penjara maksimal empat tahun,” jelas AKP Edy Saputro.
Penulis : M. Husni