Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Bakauheni

- Writer

Jumat, 5 September 2025 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Nusantara Media –  Tim Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (31), warga Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu malam, 3 September 2025, di kontrakannya. Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

“Pelaku AS terlibat dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Bakauheni,” ujar AKP Edy Saputro pada Kamis, 4 September 2025.

Kasus ini berawal pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni. Pelaku mendatangi korban, MMVK (26), seorang karyawan swasta asal Tangerang, dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi A 5871 VBE. AS beralasan ingin menjemput istrinya di Menara Siger.

Namun, hingga malam hari, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut. Keesokan harinya, AS mengelabui korban dengan mengatakan ban motor bocor dan meminta Rp100 ribu untuk perbaikan. Setelah tiga hari berlalu tanpa kabar, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek KSKP Bakauheni, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp24 juta.

Unit Reskrim KSKP Bakauheni bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa AS berada di kontrakannya. Tim segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 90,36 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah menjaminkan motor tersebut kepada kenalannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp2,5 juta. Polisi kemudian menyita sepeda motor beserta kelengkapannya dari lokasi tersebut.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu:

  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
  • Satu buah kunci kontak
  • Satu lembar STNK atas nama korban

Pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Pelaku terancam pidana penjara maksimal empat tahun,” jelas AKP Edy Saputro.

Penulis : M. Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Lampung Selatan Setelah Setahun Buron
Skandal Korupsi di Lingga: Sekda dan Kepala Dinas Terseret Kasus Izin PT SSP
Lanal Lampung Sambut Kedatangan KRI Brawijaya – 320 di Dermaga Caligi Bensam
Pemerintah Provinsi Lampung Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Yuriansyah akibat Pohon Tumbang
Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih
Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/LS Gelar Patroli Gabungan di Kalianda
Pembacokan Kembali Terjadi di Sukapura, Probolinggo: Korban Diserang Saat Isi Bensin
Empat Aksi Tolak Kenaikan Tunjangan DPR di Lampung Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:27 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Lampung Selatan Setelah Setahun Buron

Jumat, 5 September 2025 - 00:14 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Bakauheni

Kamis, 4 September 2025 - 22:38 WIB

Skandal Korupsi di Lingga: Sekda dan Kepala Dinas Terseret Kasus Izin PT SSP

Rabu, 3 September 2025 - 23:30 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Yuriansyah akibat Pohon Tumbang

Rabu, 3 September 2025 - 23:16 WIB

Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih

Berita Terbaru

Banten

HNSI Labuan Desak Kompensasi Adil atas Tumpahan Batu Bara

Kamis, 4 Sep 2025 - 23:12 WIB