Lampung Selatan, Nusantara Media –
Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian plat aluminium di Gudang Teknik PTPN I Regional 7, Kebun Kedaton, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 01.36 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Angga Haris Saputra (38), karyawan PTPN VII, melaporkan kehilangan 15 keping plat aluminium senilai Rp4,5 juta. “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku beserta barang buktinya pada hari yang sama,” ungkap Kompol Edi.
Kejadian bermula saat satpam Suwarto (41) sedang berpatroli di area rumah manajer pabrik. Ia mencurigai gerak-gerik IK (53) yang melintas di dekat lokasi. Kemudian, Suwarto meminta rekannya, Sapta Adi (40), untuk memeriksa keberadaan IK di sekitar kolam limbah pabrik. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain, yaitu EDP (35), EB (51), dan PAW (33).
Pada Sabtu siang, Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap keempat pelaku tanpa perlawanan. Polisi menyita 15 keping plat aluminium dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut barang curian. “Keempat tersangka mengakui perbuatan mereka saat kami interogasi,” tambah Kompol Edi.
Kasus ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari Polsek Tanjung Bintang dalam menangani tindak pidana. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Penulis : M. Husni
Editor : Redaksi