Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa

- Writer

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang , Nusantara Media – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah EF, GP, dan U. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian. EF bertindak sebagai eksekutor utama dengan merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, GP sebagai pengintai dan penentu target, sementara U menyediakan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Tindak Tegas Premanisme, Bongkar Pos Ormas di Sejumlah Titik Bersama TNI dan Pemda

Dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (05/06), Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, SH, SIK menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Tangerang dalam menangani kejahatan jalanan.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan kami akan terus memburu pelaku lainnya jika masih ada yang terlibat,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan empat laporan polisi (LP) terkait curanmor selama Mei 2025. “Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda motor, kunci leter T, dan sebilah pisau. Kami masih mendalami apakah ada jaringan lain di balik aksi ini,” jelas Arief.

Baca Juga :  Wakil Bupati Pandeglang Terpilih Hadiri Peletakan Batu Pertama Proyek Dapur Umum di Pandeglang

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Rumah Yatim Salurkan Hewan Kurban ke Pelosok Negeri
Kementerian Kehutanan Apresiasi Polda Banten atas Penegakan Hukum Kasus Perburuan di TN Ujung Kulon
Momen unik pawai obor di kabupaten Tangerang
Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Wilayah
DPD KNPI Pandeglang Siap Melaksanakan Rapimpurda dan Musda Ke XII 
Polsek Cikarang Barat Ungkap Kasus Pungli Oknum Ormas di Parkiran Pecel Lele 88
Begal Bersenjata Tajam Satroni Gerai dBesto Pamulang,
Preman Kece Viral Ancam Sopir Truk di Yos Sudarso

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:50 WIB

Relawan Rumah Yatim Salurkan Hewan Kurban ke Pelosok Negeri

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:12 WIB

Kementerian Kehutanan Apresiasi Polda Banten atas Penegakan Hukum Kasus Perburuan di TN Ujung Kulon

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:40 WIB

Momen unik pawai obor di kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:07 WIB

Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Wilayah

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:04 WIB

DPD KNPI Pandeglang Siap Melaksanakan Rapimpurda dan Musda Ke XII 

Berita Terbaru

Banten

Momen unik pawai obor di kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Jun 2025 - 09:40 WIB