Tim Gabungan Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dalam Waktu 24 Jam

- Writer

Senin, 1 September 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media

Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Pesawaran, dan Polsek Kedondong berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Dusun Sugihwaras, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap dua pelaku remaja yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Peristiwa tragis ini menimpa korban berinisial D (40), warga Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima. Saksi menyebutkan bahwa korban bersama rekannya pulang dari Pringsewu dan tiba di rumah sekitar pukul 03.15 WIB. Tak lama kemudian, dua pelaku mendatangi rumah korban dan masuk ke kamarnya. Sekitar pukul 04.20 WIB, korban berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan mencoba mendekat, namun pintu kamar terkunci. Pelaku melarikan diri melalui pintu samping rumah.

Korban segera dilarikan ke RSUD Pesawaran, tetapi luka parah yang dialaminya menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Putu Yoga M. S.Tr.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Berkat laporan masyarakat dan kerja cepat tim gabungan Tekab 308 Presisi, kami menangkap kedua pelaku pada hari yang sama,” ujar IPTU Putu.

Polisi menangkap pelaku pertama, R (14), warga Kecamatan Way Lima, sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya. R mengaku membantu rekannya dengan menyiapkan pisau sebelum menuju rumah korban. Kemudian, pada pukul 19.30 WIB, polisi menangkap pelaku utama, D (15), di rumah neneknya di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima. Dalam interogasi, D mengakui merencanakan pembunuhan karena dendam pribadi terhadap korban.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Peredaran 40 Kilogram Ganja Lintas Provinsi

IPTU Putu menjelaskan bahwa motif sementara pembunuhan ini adalah dendam pribadi. “Kedua pelaku kini berada di Polres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dua bilah pisau, satu bilah golok, dua tas, dan satu jaket.

Kapolres Pesawaran menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini mencerminkan kesigapan Polri dalam melindungi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk hadir dengan langkah cepat, tepat, dan profesional dalam menangani setiap tindak pidana demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Penulis : M. Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang
Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang
APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur
Kasus Pemerkosaan di Tangerang Kota, Aktivis Desak Penyidikan Cepat
Pria Asal China Diduga Coba Curi Jam Tangan Rolex di Pinisi Permai, Digagalkan Petugas Keamanan
Polres Serang Tangkap Residivis Curanmor yang Jadi Pengedar Sabu di Ciagel
Gunung Anak Krakatau Berstatus Level II (Waspada) pada 17 Oktober 2025
BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:55 WIB

APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Kasus Pemerkosaan di Tangerang Kota, Aktivis Desak Penyidikan Cepat

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Pria Asal China Diduga Coba Curi Jam Tangan Rolex di Pinisi Permai, Digagalkan Petugas Keamanan

Berita Terbaru