Komandan Satgas Ormas di Batam Ditangkap Polda Kepri atas Kasus Penggelapan Kontainer Miliaran Rupiah

- Writer

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Nusantara Media – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, dalam kasus dugaan penggelapan kontainer senilai miliaran rupiah.

Penangkapan ini diumumkan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (9/6/2025).

Kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada MG. Tersangka mengklaim lahan penitipan di Sei Lekop adalah miliknya secara sah,

sehingga korban membuat perjanjian penitipan pada 16 November 2022 untuk enam bulan. Namun, setelah masa penitipan berakhir, kontainer tidak dapat diambil kembali. MG bahkan melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas tuduhan pencurian, padahal kontainer tersebut milik korban.

Penyidikan mengungkap bahwa MG memindahkan 14 kontainer tanpa izin ke Tanjung Gundap. Lebih mengejutkan, lahan penitipan awal ternyata tanah sitaan negara sejak 2016. MG juga diduga memanfaatkan pengaruh ormas untuk menghalangi proses hukum.

Korban melaporkan kasus ini ke Polda Kepri pada 26 Februari 2025, hingga akhirnya MG ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, dan dibawa ke Batam untuk proses hukum lanjutan.

Baca Juga :  Mafia Lahan Kuasai Pulau-Pulau Kecil di Batam, Didukung Pengusaha Ternama

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan komitmen Polda Kepri menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat.

Ia mengajak masyarakat melapor jika mengetahui tindakan melawan hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kepulauan Riau.

Penulis : Awang Sokawati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Residivis Curanmor Beraksi Kembali, Tapi Diringkus Polsek Cikupa
Polres Cilegon Gagalkan Tawuran Remaja, Tangkap Pelaku 14 Tahun dan Sita Celurit
Warga Mengeluh Jadi Korban Begal Payudara, Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Wilayah
Polsek Mauk Tangkap 5 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tangerang
Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka
Polsek Cikupa Tangkap Dua Residivis Kasus Curanmor, Satu di Antaranya Gunakan Nopol Palsu
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Uang dengan Modus Ganjal ATM di Banten
Begal Sadis Beraksi Lagi di Bekasi, Pria 56 Tahun Dibacok di Kawasan Industri

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Dua Residivis Curanmor Beraksi Kembali, Tapi Diringkus Polsek Cikupa

Minggu, 28 September 2025 - 12:20 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Tawuran Remaja, Tangkap Pelaku 14 Tahun dan Sita Celurit

Minggu, 28 September 2025 - 01:05 WIB

Warga Mengeluh Jadi Korban Begal Payudara, Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Wilayah

Jumat, 26 September 2025 - 21:38 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tangerang

Jumat, 26 September 2025 - 00:50 WIB

Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

Berita Terbaru