PANDEGLANG ,Nusantara Media —
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di wilayah Kabupaten Pandeglang kembali digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kegiatan yang dilangsungkan di Desa Sukadamai, Kecamatan Pagelaran, ini mendapat pengawalan ketat serta pengamanan langsung dari jajaran TNI Koramil 0111/Pagelaran Kodim 0601/Pandeglang guna memastikan kelancaran proses persidangan bagi warga setempat.
Dalam keterangannya, Panitera Pengadilan Agama Pandeglang, Kumalasari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa total terdapat 47 pasangan suami istri yang mendaftar dan mengikuti sidang isbat tersebut. Ia mengungkapkan rasa syukur karena sebagian besar permohonan dapat dikabulkan dan berjalan sukses berkat sinergi yang kuat dari berbagai pihak terkait.
"Alhamdulillah, jumlah yang ikut sidang isbat ada 47 pasangan. Sebagian besar di kabupaten alhamdulillah dikabulkan, kalaupun tidak dikabulkan itu karena yang bersangkutan ada halangan sehingga tidak bisa hadir di persidangan dan perkaranya digugurkan karena dianggap tidak sungguh-sungguh," ujar Kumalasari, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Kumalasari menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang isbat ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik antara pihak Pengadilan Agama, TNI (Koramil 0111/Pagelaran), Kementerian Agama, serta pihak kecamatan. Sinergi lintas sektoral ini memastikan agar masyarakat yang belum memiliki buku nikah resmi mendapatkan kemudahan akses pelayanan hukum dan administrasi negara secara langsung di wilayah mereka.
Baca Juga Rawat Posko TMMD, Personel Satgas Tanamkan Budaya Hidup BersihKendati program ini berjalan dengan sukses dan mendapat sambutan positif dari warga, pihak pengadilan juga menemui sejumlah kendala di lapangan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah terkait arsip atau riwayat peristiwa pernikahan lama yang sudah lampau.
Sebagian pemohon tercatat melangsungkan pernikahan puluhan tahun lalu. Kondisi ini menuntut pihak pengadilan untuk bekerja ekstra dalam menelusuri kembali dokumen-dokumen tersisa atau mencari tahu kronologi kejadian yang sebenarnya apabila ditemukan data yang memerlukan verifikasi mendalam demi keabsahan administrasi kependudukan.
Ke depan, pihak Pengadilan Agama Pandeglang berharap adanya peningkatan edukasi maupun penyuluhan hukum yang berkesinambungan kepada masyarakat luas. Hal ini dinilai sangat penting agar kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Pernikahan tidak hanya harus sah secara agama dan adat istiadat setempat, tetapi juga wajib memiliki kekuatan hukum yang sah di mata negara. Kepemilikan buku nikah resmi memberikan kepastian hukum yang melindungi hak-hak keperdataan istri, suami, serta anak-anak di kemudian hari, termasuk dalam hal pengurusan akta kelahiran, hak waris, dan administrasi kependudukan lainnya.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!