Kotabaru, Nusantara Media  – Hubungan akrab antara perusahaan tambang batubara dengan awak media di Kabupaten Kotabaru kerap dibingkai dalam agenda silaturahmi, gathering, pertemuan informal, hingga buka puasa bersama menjelang Lebaran. Namun, di tengah keakraban tersebut, muncul kritik keras bahwa kedekatan ini berpotensi mengaburkan independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama saat perusahaan berhadapan dengan konflik lahan yang merugikan masyarakat.

Isu ini kembali mencuat menyusul sorotan terhadap sengketa lahan antara warga dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) dan PT Sebuku Tanjung Coal (STC) di Kecamatan Pulau Laut Timur dan Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

 Sejumlah warga, termasuk pemegang 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Bekambit, mengklaim lahannya dibatalkan sepihak oleh pihak berwenang tanpa dasar hukum yang jelas, meski berada dalam area konsesi PT SSC. Selain itu, Yonni Gunawan di Desa Pantai Baru mengaku kehilangan 350 ribu pohon porang akibat aktivitas tambang PT STC. Anton Timur Ananda dan Abdul Muthalib di Desa Selaru juga melaporkan kerusakan kebun mereka sejak 2015, setelah muncul Sertifikat Hak Pakai (SHP) perusahaan pada 2020.

- Advertisement -

Warga terdampak, yang mayoritas eks-transmigran, telah berupaya memperjuangkan hak melalui laporan ke kementerian pusat, demonstrasi di depan Menteri ESDM dan ATR/BPN, hingga jalur hukum. Namun, hingga kini penyelesaian belum jelas, memengaruhi ekonomi dan kehidupan sosial keluarga mereka.

Konflik ini berlangsung lama, dengan puncak pembatalan SHM sekitar 2019, dan terus berlanjut hingga 2026. Lokasi utama di Desa Bekambit, Pantai Baru, dan Selaru, Kecamatan Pulau Laut Timur/Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Beberapa pihak menilai minimnya eksposur media lokal terhadap penderitaan warga dipengaruhi hubungan dekat perusahaan dengan jurnalis. Perusahaan rutin menggelar acara silaturahmi dengan pemberian uang transportasi Rp200.000–Rp500.000 per orang, serta kerja sama iklan, advertorial, dan publikasi. Meski hal ini lazim dalam industri media, pengamat menilai berpotensi menciptakan dilema etik saat memberitakan isu sensitif seperti konflik lahan, lingkungan, dan sengketa masyarakat.

Dalam demokrasi, media berperan sebagai penyampai informasi dan pengawas sosial. Kedekatan yang berlebihan dinilai melemahkan fungsi kontrol tersebut, terutama bagi masyarakat kecil yang memperjuangkan hak atas tanah dan penghidupan. Para warga berharap perhatian publik lebih luas agar masalah segera terselesaikan secara adil.

Hubungan baik perusahaan dan media tetap diperlukan, tetapi independensi serta jarak profesional harus dijaga agar fungsi media sebagai pilar demokrasi tidak terkikis.