Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Kemis, Sita 22,77 Gram Barang Bukti

- Writer

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media –  Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF alias Boy (29) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, karena memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi menjelaskan, tim segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan observasi di lokasi. Petugas melihat seorang pria dengan gerakan mencurigakan. Ketika mendekati pria tersebut, yang kemudian teridentifikasi sebagai Boy, tersangka berusaha kabur. Namun, polisi berhasil mengamankannya dengan cepat.

Dari tangan Boy, polisi menyita barang bukti berupa:
– 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 17,70 gram,
– 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,03 gram,
– 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 3,74 gram,
– 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Total sabu yang disita mencapai 22,77 gram. Tersangka menyembunyikan barang haram tersebut dalam kotak bekas dus headset yang dimasukkan ke dalam tas.

“Barang bukti sabu ini dalam kondisi siap edar, yang menguatkan dugaan bahwa Boy berperan sebagai pengedar narkotika,” ungkap Kompol Maryadi.

Baca Juga :  Polsek Mauk Tangkap 5 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tangerang

Polisi menjerat Boy dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, Boy menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Tangerang. Kompol Maryadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kami bertindak cepat dan tepat,” tuturnya.

Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.

 

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Kapolres Serang Tebar 2 Ribu Ekor Ikan Nila Merah di Danau Puspemkab, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Tanam 8.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Berita Terbaru