Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Kemis, Sita 22,77 Gram Barang Bukti

- Writer

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media –  Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF alias Boy (29) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, karena memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi menjelaskan, tim segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan observasi di lokasi. Petugas melihat seorang pria dengan gerakan mencurigakan. Ketika mendekati pria tersebut, yang kemudian teridentifikasi sebagai Boy, tersangka berusaha kabur. Namun, polisi berhasil mengamankannya dengan cepat.

Dari tangan Boy, polisi menyita barang bukti berupa:
– 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 17,70 gram,
– 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,03 gram,
– 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 3,74 gram,
– 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Total sabu yang disita mencapai 22,77 gram. Tersangka menyembunyikan barang haram tersebut dalam kotak bekas dus headset yang dimasukkan ke dalam tas.

“Barang bukti sabu ini dalam kondisi siap edar, yang menguatkan dugaan bahwa Boy berperan sebagai pengedar narkotika,” ungkap Kompol Maryadi.

Baca Juga :  PAT 2024/2025 Digelar Serentak Di Pandeglang

Polisi menjerat Boy dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, Boy menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Tangerang. Kompol Maryadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kami bertindak cepat dan tepat,” tuturnya.

Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.

 

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Lampung Gagalkan Peredaran 40 Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Pelantikan 20 Pimpinan Cabang IGRA
Pramuka Pandeglang Bangkit! Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi Ambil Kendali 2025-2030
Kecelakaan Tragis di Persimpangan Foresta BSD, Tangerang: Pengendara Motor Kejang Pasca-Tabrakan
Masyarakat Pandeglang Rencanakan Demo Besar Tolak Kerja Sama Sampah dengan Tangerang Selatan
Bupati Pandeglang Tolak Sampah dari Tangsel Sebelum TPA Bangkonol Memenuhi Standar KLHK
Pelajar STM di Serang Alami Kekerasan Aparat, PMPB Tuntut Keadilan
Kementerian Kehutanan Targetkan Populasi Kedua Badak Jawa pada 2029

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:54 WIB

Polda Lampung Gagalkan Peredaran 40 Kilogram Ganja Lintas Provinsi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Kemis, Sita 22,77 Gram Barang Bukti

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:07 WIB

Pramuka Pandeglang Bangkit! Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi Ambil Kendali 2025-2030

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Kecelakaan Tragis di Persimpangan Foresta BSD, Tangerang: Pengendara Motor Kejang Pasca-Tabrakan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Masyarakat Pandeglang Rencanakan Demo Besar Tolak Kerja Sama Sampah dengan Tangerang Selatan

Berita Terbaru

Palembang

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Solokselatan, Warga Diminta Waspada

Kamis, 28 Agu 2025 - 00:07 WIB

Internasional

Gubernur Lampung Dorong Ekspor Kopi Robusta UMKM ke Amerika Serikat

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:28 WIB