Bekasi, Nusantara Media  – Kasus pengrusakan rumah yang sempat viral di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini resmi masuk ranah hukum. Korban telah melaporkan mantan pacarnya ke Unit PPA Polres Metro Bekasi setelah menerima video perusakan rumahnya sendiri melalui aplikasi Facebook.

Peristiwa bermula pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul  13.00 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial  S  diduga merusak rumah milik korban di Kampung Putat, RT 003/RW 001, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Tak cukup sampai di situ, pelaku kemudian mengirimkan video aksi perusakannya kepada korban.

Korban mengaku ketakutan berat dan tidak berani kembali ke rumahnya hingga saat ini. Selain itu, keluarga korban menyebut ibu korban juga sempat mendapat perlakuan tidak manusiawi dari terlapor S.

- Advertisement -

Korban akhirnya melapor ke Polres Metro Bekasi pada  Senin, 28 April 2026, pukul 19.30 WIB. Laporan tercatat dengan:

- Nomor LAPDUAN/639/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS  
- STTL Nomor: STTLAPDUAN/639/IV/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ

“Korban merasa dirugikan dan ketakutan, sehingga memilih melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti,” bunyi keterangan laporan.

Hingga berita ini ditulis, pelaku masih bebas berkeliaran. Korban dan keluarganya berharap pihak kepolisian segera menangkap dan memproses pelaku secara hukum.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.