Rumah Riza Chalid Digeledah Kejaksaan Agung

- Writer

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Nusantara .media – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua properti milik Riza Chalid, seorang pengusaha minyak terkemuka di Indonesia yang dikenal dengan julukan “The Gasoline Godfather,” pada tanggal 25-26 Februari 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra Riza Chalid, yang berperan sebagai *beneficial owner* PT Navigator Khatulistiwa. Perusahaan ini diduga menjadi perantara dalam praktik penentuan harga yang merugikan negara sebelum proses lelang impor minyak mentah dimulai.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Plaza Asia. Tim penyidik Kejagung berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk:

– Uang tunai sebesar Rp833 juta.
– 1.500 dolar AS.
– 34 ordner , berisi dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan impor minyak mentah dan operasional perusahaan.

Muhammad Kerry Adrianto Riza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus ini mencuat setelah terungkapnya indikasi praktik korupsi yang terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2018 hingga 2023. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun.

Riza Chalid dikenal sebagai figur yang memiliki pengaruh besar dalam industri minyak di Indonesia. Ia memiliki sejarah keterlibatan dalam beberapa kasus kontroversial, termasuk kasus “Papa Minta Saham” yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Selain itu, Riza Chalid juga pernah dikaitkan dengan pengendalian Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), yang merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina, selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Komplotan Begal Sepeda Motor di Pasar Kemis

Penggeledahan ini menandai langkah signifikan dalam upaya Kejagung untuk memberantas korupsi di sektor energi. Penyitaan barang bukti diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada dan mempercepat proses penyidikan. Kejagung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar juru bicara Kejagung dalam konferensi pers.

Penulis : Ali

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Kembali ke Tangan Pemiliknya Usai Mediasi
Presiden Prabowo Dukung Kebebasan Berpendapat, Kecam Vandalisme dan Penjarahan
Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas terhadap Aksi Anarkis untuk Pulihkan Keamanan Nasional
Massa Serbu Rumah Eko Patrio di Jakarta Selatan
Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Porak-Poranda Diserang Massa
Gempa Magnitudo 4.9 Guncang Laut Barat Daya Cilacap, Terasa hingga Pangandaran
Presiden Prabowo Subianto Melayat ke Rumah Duka Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Demonstrasi Senayan Berujung Kekerasan: Bom Molotov dan Blokade Tol Guncang Jakarta

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 22:51 WIB

Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Kembali ke Tangan Pemiliknya Usai Mediasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Presiden Prabowo Dukung Kebebasan Berpendapat, Kecam Vandalisme dan Penjarahan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas terhadap Aksi Anarkis untuk Pulihkan Keamanan Nasional

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Massa Serbu Rumah Eko Patrio di Jakarta Selatan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:47 WIB

Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Porak-Poranda Diserang Massa

Berita Terbaru

Banten

HNSI Labuan Desak Kompensasi Adil atas Tumpahan Batu Bara

Kamis, 4 Sep 2025 - 23:12 WIB