Tangerang, Nusantara Media — Memasuki puncak musim kemarau, risiko terjadinya bencana kebakaran lahan dan permukiman di berbagai wilayah mengalami peningkatan yang signifikan. Menyikapi tingginya potensi bahaya tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, secara khusus meminta warga agar menghentikan segala aktivitas yang dapat memicu titik api. Pihaknya menekankan larangan keras terhadap praktik pembakaran sampah dan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
"Pada musim kemarau seperti sekarang, lahan, rerumputan, semak belukar, dan tanaman yang sudah mengering sangat mudah terbakar," kata Indra Waspada dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026). Material organik yang kehilangan kelembapannya ini dapat tersulut api dengan sangat cepat dan merembet ke area yang lebih luas.
Pihak kepolisian tidak hanya menyoroti aktivitas pembakaran dalam skala besar, tetapi juga mengingatkan masyarakat mengenai kebiasaan sepele yang kerap menjadi biang keladi bencana. Salah satu yang paling ditekankan adalah larangan membuang puntung rokok sembarangan. Menurut Indra, kebiasaan buruk tersebut sangat fatal apabila dilakukan di area yang banyak ditumbuhi rumput kering atau di lahan kosong yang tidak terurus.
Selain itu, kewaspadaan ekstra harus diterapkan ketika warga beraktivitas di sekitar kawasan hutan, kebun, maupun lahan terbuka. Masyarakat diminta memastikan bahwa tidak ada sisa api unggun atau sisa pembakaran yang ditinggalkan dalam kondisi masih menyala. Bagi warga yang harus membuka lahan, Kapolresta menegaskan agar hal tersebut dilakukan menggunakan pendekatan pembersihan mekanik atau cara-cara yang ramah lingkungan.
"Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam keadaan menyala," ujarnya mengingatkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Indra Waspada memastikan bahwa imbauan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk serta dalih apa pun adalah perbuatan melawan hukum yang membawa konsekuensi pidana yang sangat serius. Tindakan tegas akan diberlakukan karena dampak kebakaran tidak hanya merusak ekosistem, melainkan juga menimbulkan polusi asap yang membahayakan kesehatan masyarakat luas.
Setiap pelaku pembakaran akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat kepolisian siap menjerat pelanggar menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta berbagai regulasi turunan lain yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran.
Sebagai langkah deteksi dini, Polri mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis dan bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Warga diminta tanggap dan berani bertindak jika melihat ancaman api.
"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar petugas bisa segera melakukan penanganan," pungkasnya. Laporan yang cepat dan akurat akan sangat membantu tim pemadam dan kepolisian untuk melokalisasi api sebelum menjadi bencana besar.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!