Pandeglang, Nusantara Media  — Hak dasar warga negara untuk mendapatkan pengakuan identitas resmi kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Pandeglang, Banten. Pasalnya, ditemukan seorang warga di Kampung Kadu Jami, Desa Janaka, Kecamatan Jiput yang hingga kini diduga kuat belum memiliki dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus memunculkan tanda tanya besar terkait sejauh mana efektivitas pelayanan publik dan pendataan di tingkat pemerintahan desa. Persoalan ini dinilai sangat krusial dan tidak boleh dianggap sepele. Sebab, KTP dan KK merupakan "kunci utama" bagi warga untuk mengakses berbagai fasilitas dan program bantuan dari pemerintah, mulai dari layanan kesehatan (BPJS), pendidikan, hingga jaminan sosial.

Menanggapi temuan miris ini, Ketua Ikatan Mahasiswa Jiput (IMJ), Solihin atau yang akrab disapa Ikin, melontarkan kritik keras. Ia mempertanyakan sistem pendataan dan peran Pemerintah Desa Janaka dalam menjamin hak sipil warganya.

- Advertisement -

“Kami mempertanyakan, selama ini di mana peran pemerintah desa? Kalau benar ada warga di Kampung Kadu Jami yang belum memiliki KTP dan KK, tentu ini harus segera ditelusuri. Jangan sampai rakyat berjuang sendirian untuk mendapatkan hak administratifnya,” tegas Solihin kepada awak media.

Menurut Solihin, pemerintah desa sejatinya adalah garda terdepan dalam sistem pelayanan masyarakat. Ketika terdapat warga yang menghadapi kendala dalam mengurus administrasi kependudukan—baik karena faktor ketidaktahuan prosedur maupun keterbatasan akses—pemerintah desa semestinya hadir memberikan informasi dan pendampingan proaktif.

Pihaknya mendorong agar peristiwa ini menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap pelayanan publik di Desa Janaka. Pemerintah desa diminta tidak lagi bekerja secara pasif dengan sekadar menunggu masyarakat datang mengadu ke balai desa.

“Pemerintah harus hadir ketika masyarakat mengalami kesulitan. Jangan sampai ada warga yang hidup dan beraktivitas di wilayah desa tersebut bertahun-tahun, tetapi justru luput dari jangkauan pelayanan administrasi negara,” tambah tokoh pemuda tersebut.

Untuk mencegah masalah ini berlarut-larut, Ketua IMJ secara khusus mendesak Kepala Desa Janaka untuk segera turun tangan melakukan enam langkah konkret. Langkah tersebut meliputi: memverifikasi kondisi warga di lapangan, mengecek status kependudukan pada sistem, menelusuri kendala utama belum terbitnya dokumen, memberikan pendampingan penuh saat pengurusan, berkoordinasi langsung dengan pihak Kecamatan Jiput dan Disdukcapil Pandeglang, serta melakukan penyisiran agar tidak ada warga lain yang bernasib serupa.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral agen perubahan, Solihin memastikan bahwa Ikatan Mahasiswa Jiput (IMJ) tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya akan memfasilitasi komunikasi antara warga dan pemangku kebijakan.

“Kami siap mengawal persoalan ini sampai beres. Kami ingin ada langkah konkret, bukan sekadar retorika. Kalau memang warga mengalami kendala, mari kita cari solusi bersama. Pemerintahan yang kuat bukan hanya terlihat dari pembangunan infrastruktur yang berdiri megah, tetapi juga dari tidak adanya satupun warga yang merasa ditinggalkan oleh pelayanan pemerintah,” pungkas Solihin.