Banten, Nusantara Media - Gerak cepat, ditunjukkan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Polda Banten dalam mengungkap dugaan kasus penculikan balita lintas provinsi.
Hanya dalam waktu sekitar 6 jam, setelah menerima informasi dari Polres Tulung Agung, Jawa Timur, petugas dari Resmob Satreskrim Polres Serang, berhasil mengamankan seorang wanita, berinisial GH (52), di area Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
GH yang diketahui berprofesi sebagai baby sitter, diamankan saat hendak menyeberang menggunakan kapal ferry dari Pelabuhan ASDP Merak menuju Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung.
Wanita asal Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung itu, diduga membawa kabur seorang balita tanpa izin orang tuanya.
Saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2016), Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, berawal pihaknya menerima informasi dari Polres Tulung Agung, pada Rabu (6/5/2026) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB terkait dugaan penculikan balita yang dibawa oleh pelaku inisial GH menuju ke arah Pelabuhan Merak menggunakan bus PO Handoyo.
"Begitu menerima informasi dari Polres Tulung Agung, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penghadangan di kawasan Pelabuhan ASDP Merak," ujar Kapolres Andri Kurniawan.
Berbekal informasi kendaraan yang digunakan pelaku, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bus antar kota antar provinsi yang akan menyeberang menuju Pulau Sumatera.
Petugas menyisir satu per satu bus yang masuk ke areal pelabuhan. Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan keberadaan pelaku beserta korban balita yang dilaporkan dibawa kabur.
"Tim melakukan pemeriksaan terhadap bus-bus yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni. Upaya ini dilakukan agar pelaku tidak lolos keluar Pulau Jawa," Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan.
Sekitar siang hari, bus PO Handoyo yang dicurigai membawa pelaku akhirnya ditemukan di kawasan pelabuhan. Tim Resmob kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan GH tanpa perlawanan.
Saat diamankan, korban balita berusia 17 bulan ditemukan bersama pelaku dalam kondisi sehat. Petugas kemudian membawa pelaku beserta korban ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, GH mengakui telah membawa pergi balita tersebut tanpa seizin orang tuanya. Pelaku juga mengaku, berencana membawa korban ke rumahnya di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
"Pelaku mengakui membawa anak korban tanpa izin dari orang tuanya dan rencananya akan dibawa ke Lampung," terang Kasatreskrim Andi Kurniady.
Kapolres menegaskan, bahwa untuk kronologi lengkap dugaan penculikan tidak dapat dijelaskan secara rinci, karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Tulung Agung, Jawa Timur.
Meski demikian, Polres Serang memastikan proses penanganan dilakukan secara cepat sebagai bentuk sinergitas antar kepolisian dalam menangani kasus kriminal lintas daerah.
"Setelah diamankan, pelaku langsung kami serahkan kepada penyidik Polres Tulung Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga sudah diserahkan kepada orang tuanya dalam keadaan sehat," ujar Kapolres Serang Polda Banten AKBP Andri Kurniawan , menambahkan.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!