Serang, Nusantara Media – Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang, Polda Banten, berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras terlarang di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial DAS (25 tahun) beserta barang bukti berupa 128 butir pil tramadol yang siap diedarkan kepada pembeli.

Kapolsek Kragilan Kompol Dwi Hary menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

"Informasi dari warga langsung kami tindaklanjuti dengan pengintaian dan penggerebekan cepat. Pelaku diamankan bersama barang buktinya," ujar Kompol Dwi Hary, Minggu (11/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru menjalankan aktivitas jual beli pil tramadol selama sekitar dua bulan terakhir. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang ditemuinya di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Motif utama pelaku adalah faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Kami sedang mendalami jaringan pemasoknya untuk pengembangan lebih lanjut," tegas Kapolsek.

Kompol Dwi Hary juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan sekecil apa pun, sesuai arahan Kapolres Serang. Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkoba dan obat keras berbahaya serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.