Polsek Ciwandan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Cilegon

- Writer

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, Nusantara Media – Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Polres Cilegon, Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Pelaku berinisial A (32), warga Kampung Nagreg, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

IPDA Muhamad Suharya, Panit 2 Unit Reskrim Polsek Ciwandan, mengatakan timnya menangkap pelaku di Jalan Sunan Kudus, Lingkungan Kelelet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. “Kami amankan pelaku sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Suharya. Penangkapan ini terjadi setelah pelaku tertangkap tangan oleh pemilik sepeda motor.

Pelaku A mendorong sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban, Narendra, yang terparkir di depan rumah. Korban, yang baru pulang menggunakan sepeda motor Vario, langsung menghalangi pelaku dan berteriak “maling”. Adik korban, Rizki, membantu menahan pelaku setelah mendengar teriakan tersebut.

Suharya menjelaskan bahwa pelaku A tidak beraksi sendirian. Seorang komplotan berinisial H (DPO), warga Kota Serang, memukul korban untuk membantu A kabur. Namun, H melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih-biru setelah warga berdatangan. “Kami masih memburu pelaku H,” kata Suharya.

Pelaku A merupakan residivis curanmor. “Ia sudah beberapa kali mencuri sepeda motor, tapi baru kali ini tertangkap,” ungkap Suharya.

Baca Juga :  Selamat Jalan Pak Sekda H. Ali Fahmi Sumanta, Sekretaris Daerah Pandeglang Meninggal Dunia

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp6.000.000. Polisi mengamankan barang bukti berupa:
1. Sepeda motor Yamaha X-Ride biru tahun 2013 (No. Pol A 3391 YN) beserta kunci kontak.
2. Buku BPKB dan STNK sepeda motor tersebut.
3. Kunci leter “T” berikut mata kuncinya.

Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Suharya mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir sepeda motor. “Gunakan kunci ganda untuk keamanan. Jika terjadi gangguan keamanan, segera laporkan ke polisi terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Cilegon,” tegasnya.

 

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Metro Tangerang Kota Salurkan Bansos di Slum Area Batuceper, Wujudkan Kepedulian Polri
Pemprov Banten Perkuat Regulasi Truk Tambang untuk Kenyamanan dan Keselamatan Masyarakat
Banten Resmi Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2026
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Dimulai di Lima Desa Kabupaten Pandeglang
Kapolres Cilegon Gelar Silaturahmi Jum’at Keliling di Masjid Baitul Islah
Sertijab Kapolsek Kragilan dan Cikeusal Berlangsung di Polres Serang
Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba di Kubang Puji
Bocah di Pandeglang Alami Komplikasi Alergi Ikan Laut, Jalani Operasi Darurat

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Salurkan Bansos di Slum Area Batuceper, Wujudkan Kepedulian Polri

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:36 WIB

Pemprov Banten Perkuat Regulasi Truk Tambang untuk Kenyamanan dan Keselamatan Masyarakat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Banten Resmi Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2026

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Kapolres Cilegon Gelar Silaturahmi Jum’at Keliling di Masjid Baitul Islah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Sertijab Kapolsek Kragilan dan Cikeusal Berlangsung di Polres Serang

Berita Terbaru

Banten

Banten Resmi Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2026

Jumat, 17 Okt 2025 - 19:56 WIB