Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), HR (28) dan AS (34), karena kembali melakukan aksi pencurian. Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, mengungkapkan bahwa keduanya pernah menjalani hukuman 10 bulan pada 2022 atas kejahatan serupa.
“Kami menangkap HR dan AS setelah mereka mencuri sepeda motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Johan, Senin (29/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamera CCTV merekam aksi kedua pelaku saat mencuri motor yang terparkir di depan rumah korban. Korban, yang hendak bepergian, terkejut mendapati motornya raib dan segera melapor ke Polsek Cikupa.
Berbekal rekaman CCTV, polisi mengejar pelaku. Tiga hari kemudian, pada Senin (22/9/2025), petugas menemukan motor curian di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa. Polisi langsung menangkap HR dan AS di lokasi tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengakuannya, HR dan AS mengakui telah melakukan 10 aksi curanmor di wilayah Kecamatan Curug dan Cikupa. HR bertugas mencuri motor, sementara AS mengawasi situasi sekitar.
“Kami menerapkan Pasal 363 KUHP terhadap kedua pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Johan.
Penulis : Sandi