Dua Residivis Curanmor Beraksi Kembali, Tapi Diringkus Polsek Cikupa

- Writer

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media

Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), HR (28) dan AS (34), karena kembali melakukan aksi pencurian. Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, mengungkapkan bahwa keduanya pernah menjalani hukuman 10 bulan pada 2022 atas kejahatan serupa.

“Kami menangkap HR dan AS setelah mereka mencuri sepeda motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Johan, Senin (29/9/2025).

Kamera CCTV merekam aksi kedua pelaku saat mencuri motor yang terparkir di depan rumah korban. Korban, yang hendak bepergian, terkejut mendapati motornya raib dan segera melapor ke Polsek Cikupa.

Berbekal rekaman CCTV, polisi mengejar pelaku. Tiga hari kemudian, pada Senin (22/9/2025), petugas menemukan motor curian di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa. Polisi langsung menangkap HR dan AS di lokasi tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kehebohan di Kecamatan Banjasari: Kepala Desa Diduga Mengancam Warga dalam Rekaman Voice Note

Dalam pengakuannya, HR dan AS mengakui telah melakukan 10 aksi curanmor di wilayah Kecamatan Curug dan Cikupa. HR bertugas mencuri motor, sementara AS mengawasi situasi sekitar.

“Kami menerapkan Pasal 363 KUHP terhadap kedua pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Johan.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSM KP3: Konservasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Pulau Popole
Polemik Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Aulia Pandeglang: Pasien Dialihkan ke Status Umum
Penahanan Pekerja Hentikan Pemotongan Kapal Tongkang BG Titan 14 di Selat Sunda
GERMALA-K Layangkan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polresta Serang Kota, Siap Gelar Demonstrasi di BPJN Banten
Bupati Pandeglang Lepas Kontingen ASN untuk PORNAS KORPRI XVII di Palembang
GERMALA-K Gelar Aksi Demonstrasi Jilid III di Kantor DPUPR Banten
Launching Program Ketahanan Pangan Desa 2025: BUMDes Sukaseneng Mulai Budidaya Ikan Nila
PT. Teguh Abadi Setia Kawan Protes Penangkapan Pekerja di Pantai Cigondang

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:49 WIB

KSM KP3: Konservasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Pulau Popole

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Polemik Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Aulia Pandeglang: Pasien Dialihkan ke Status Umum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:08 WIB

Penahanan Pekerja Hentikan Pemotongan Kapal Tongkang BG Titan 14 di Selat Sunda

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:34 WIB

GERMALA-K Layangkan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polresta Serang Kota, Siap Gelar Demonstrasi di BPJN Banten

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:59 WIB

GERMALA-K Gelar Aksi Demonstrasi Jilid III di Kantor DPUPR Banten

Berita Terbaru