Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus pencurian dua sepeda motor. Petugas amankan empat tersangka beserta barang bukti.
Korban laporkan kehilangan dua motornya pada 6 Oktober 2025. Pelaku masuk rumah korban lewat jendela yang dicongkel. Mereka ambil kunci dan bawa kabur motor Yamaha Aerox B-4014-FTP serta Kawasaki Ninja 150 R-3001-GH. Kerugian capai Rp35 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh jelaskan via Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan. Laporan polisi nomor LP/B/98/X/2025/SPKT tanggal 21 Oktober 2025 jadi dasar.
Tim analisa rekaman CCTV. Unit Reskrim pimpinan Ipda Syaiful Rusdiansyah tangkap dua pelaku utama di kontrakan Bencongan, Kelapa Dua, pada 21 Oktober 2025 malam.
Dari pengembangan, polisi tangkap dua penadah. Barang bukti: dua STNK, satu motor Kawasaki Ninja, dan obeng congkel jendela.
Pelaku utama akui curi motor berkali-kali di Kabupaten Tangerang. Polisi kembangkan kasus untuk ungkap jaringan curanmor lain.
Kapolsek Cikupa tegas: Keempat tersangka tahan di Rutan Polsek untuk penyidikan.
Ia imbau warga waspada. Pastikan keamanan motor saat parkir, khusus malam hari.
Beberapa korban hadir saat serah terima barang bukti. Mereka apresiasi kerja cepat Polsek Cikupa.
Penulis : Sandi