Polres Tangerang Ungkap Kasus Mutilasi Keji

- Writer

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, NUSANTARA .MEDIA– Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus mutilasi yang menggemparkan dengan menangkap MR (24), tersangka pembunuhan dan mutilasi pamannya, JR (52). Peristiwa mengerikan itu terjadi di Villa Tomang Baru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dan terungkap setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan Polres Jakarta Utara.

MR ditangkap pada 13 Maret 2025, namun dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pembunuhan sebenarnya terjadi pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB. Kasus ini terungkap saat petugas dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman JR di Villa Regency II, Pasar Kemis, pada 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat tengah menyelidiki laporan penipuan.

“Petugas kemudian mendatangi tersangka MR dan melihat ada lemari es yang diikat dengan rantai. Karena curiga ada yang tidak beres, petugas meminta MR untuk membukanya, namun ia menolak,” jelas Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, saat jumpa pers hari ini.

Saat membuka paksa lemari pendingin, polisi menemukan potongan tubuh JR. Polisi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang dan menangkap MR serta menyita barang bukti.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MR telah tinggal bersama keluarga JR sejak bayi dan tinggal bersama korban di Villa Tomang sejak Februari 2022. Berdasarkan laporan polisi, MR mengaku telah mengalami penganiayaan dan eksploitasi oleh JR, sehingga menimbulkan dendam yang mendalam.

“Pada Desember 2023, korban meminta tersangka mencari mobil temannya yang telah dirampas. Saat tersangka tidak menemukan kendaraannya, korban memaki-maki tersangka,” ungkap Baktiar. “Kejadian ini membuat tersangka semakin marah hingga membeli gergaji besi dengan maksud membunuh korban.”

Pada 23 Desember 2023, MR diduga menyerang JR yang baru saja pulang dari Kediri dan selesai mandi. MR menusuk leher JR sebanyak lima kali dengan pisau dapur, kemudian dua kali di dada kiri. Setelah memastikan JR telah meninggal, MR diduga memotong-motong tubuh JR di kamar mandi menggunakan gergaji besi dan membaginya menjadi delapan bagian.

Baca Juga :  Tragedi KDRT di Bakauheni Suami Bunuh Istri,

“Tersangka kemudian memasukkan potongan tubuh korban ke dalam kantong plastik dan menyimpannya di kamar mandi. Setelah lima hari, karena organ dalam korban mulai membusuk, tersangka membuangnya beserta pisau dan gergaji ke sungai kecil di kawasan Pasar Kemis,” jelas Kapolres.

Untuk menutupi perbuatannya, MR membeli lemari pendingin daging dan awalnya menyimpannya di bengkel milik JR di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis. Saat bengkel tersebut disita bank pada akhir Februari 2024, MR memindahkan lemari pendingin berisi sisa-sisa daging ke properti lain milik korban di Villa Regency, Pasar Kemis.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Penulis : David

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi: Warga dan Mahasiswa Protes Keras
DPW JPMI Banten Ajukan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi Terkait Proyek Jembatan Bermasalah
Bupati Pandeglang Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Pesantren Al-Kallam
Wakil Bupati Pandeglang Buka Senam Sehat Cegah Osteoporosis
STAI Babunnajah Pandeglang Raih Capaian Penting dalam Akreditasi Program Studi
HUT ke-53 Nyimas Tini Haelati, Istri Danramil Labuan, Dirayakan dengan Penuh Sukacita
Operasi SAR Nelayan Casmito Dihentikan Sementara Akibat Cuaca Ekstrem di Selat Sunda
Dugaan Korupsi Proyek Sumur Dalam dan Broncaptering di Lebak Disorot

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:59 WIB

Polemik Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi: Warga dan Mahasiswa Protes Keras

Minggu, 14 September 2025 - 15:42 WIB

DPW JPMI Banten Ajukan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi Terkait Proyek Jembatan Bermasalah

Minggu, 14 September 2025 - 12:13 WIB

Bupati Pandeglang Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Pesantren Al-Kallam

Minggu, 14 September 2025 - 11:52 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Buka Senam Sehat Cegah Osteoporosis

Minggu, 14 September 2025 - 00:04 WIB

STAI Babunnajah Pandeglang Raih Capaian Penting dalam Akreditasi Program Studi

Berita Terbaru