Polres Tangerang Ungkap Kasus Mutilasi Keji

- Writer

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, NUSANTARA .MEDIA– Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus mutilasi yang menggemparkan dengan menangkap MR (24), tersangka pembunuhan dan mutilasi pamannya, JR (52). Peristiwa mengerikan itu terjadi di Villa Tomang Baru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dan terungkap setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan Polres Jakarta Utara.

MR ditangkap pada 13 Maret 2025, namun dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pembunuhan sebenarnya terjadi pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB. Kasus ini terungkap saat petugas dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman JR di Villa Regency II, Pasar Kemis, pada 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat tengah menyelidiki laporan penipuan.

“Petugas kemudian mendatangi tersangka MR dan melihat ada lemari es yang diikat dengan rantai. Karena curiga ada yang tidak beres, petugas meminta MR untuk membukanya, namun ia menolak,” jelas Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, saat jumpa pers hari ini.

Saat membuka paksa lemari pendingin, polisi menemukan potongan tubuh JR. Polisi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang dan menangkap MR serta menyita barang bukti.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MR telah tinggal bersama keluarga JR sejak bayi dan tinggal bersama korban di Villa Tomang sejak Februari 2022. Berdasarkan laporan polisi, MR mengaku telah mengalami penganiayaan dan eksploitasi oleh JR, sehingga menimbulkan dendam yang mendalam.

“Pada Desember 2023, korban meminta tersangka mencari mobil temannya yang telah dirampas. Saat tersangka tidak menemukan kendaraannya, korban memaki-maki tersangka,” ungkap Baktiar. “Kejadian ini membuat tersangka semakin marah hingga membeli gergaji besi dengan maksud membunuh korban.”

Pada 23 Desember 2023, MR diduga menyerang JR yang baru saja pulang dari Kediri dan selesai mandi. MR menusuk leher JR sebanyak lima kali dengan pisau dapur, kemudian dua kali di dada kiri. Setelah memastikan JR telah meninggal, MR diduga memotong-motong tubuh JR di kamar mandi menggunakan gergaji besi dan membaginya menjadi delapan bagian.

Baca Juga :  Musyawarah Desa Sentul Bahas RKPDes 2026 dan DU-RKPDes 2027, Bhabinkamtibmas Hadir Dukung Kamtibmas

“Tersangka kemudian memasukkan potongan tubuh korban ke dalam kantong plastik dan menyimpannya di kamar mandi. Setelah lima hari, karena organ dalam korban mulai membusuk, tersangka membuangnya beserta pisau dan gergaji ke sungai kecil di kawasan Pasar Kemis,” jelas Kapolres.

Untuk menutupi perbuatannya, MR membeli lemari pendingin daging dan awalnya menyimpannya di bengkel milik JR di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis. Saat bengkel tersebut disita bank pada akhir Februari 2024, MR memindahkan lemari pendingin berisi sisa-sisa daging ke properti lain milik korban di Villa Regency, Pasar Kemis.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Penulis : David

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Kapolres Serang Tebar 2 Ribu Ekor Ikan Nila Merah di Danau Puspemkab, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Tanam 8.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Berita Terbaru