Cilegon , Nusantara Media - Kapolres Cilegon Polda Banten mengimbau masyarakat di daerahnya, agar tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya atau informasi palsu (Hoax), terkait isu kemunculan hantu pocong yang belakangan ini beredar melalui pesan WhatsApp dan media sosial di wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Wakapolres Cilegon KOMPOL M. Ridzky Salatun menyampaikan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengecekan di lapangan serta berkoordinasi dengan seluruh Polsek dan jajaran.
"Setelah kami melakukan cek langsung ke lapangan dan koordinasi dengan Polsek jajaran, tidak ditemukan adanya kejadian atau laporan resmi terkait penampakan hantu pocong. Informasi yang beredar tersebut, kami pastikan tidak benar atau hoax," tegas Wakapolres Cilegon.
Wakapolres Cilegon menjelaskan, bahwa penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat, dapat diproses hukum apabila memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak mudah percaya dan jangan ikut menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya. Cek dulu kebenarannya. Apabila ada kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan ke layanan 110 atau Polsek terdekat atau kepada Babhinkamtibmas setempat," demikian pesan dan himbauan Waka Polres Cilegon, KOMPOL M. Ridzky Salatun, Kamis (21/5/2026).
Polres Cilegon juga meminta, kepada semua tokoh masyarakat, RT, RW, serta admin grup WhatsApp, untuk lebih bijak dalam memfilter informasi sebelum meneruskannya.
"Isu hoax seperti ini, tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama anak-anak dan lansia," terang Ridzky Salatun.
Waka Polres Cilegon menambahkan, bahwa Polres Cilegon akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong dan terbukti menimbulkan gangguan kamtibmas.
"Kami fokus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Jangan mengganggu kondusivitas wilayah Cilegon dengan menyebarkan berita bohong," tegas Waka Polres.
Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten, terpantau aman dan kondusif. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak panik, dan tidak terpengaruh isu yang belum terverifikasi.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!