Serang, Nusantara Media - Polda Banten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pertambangan ilegal di wilayah Provinsi Banten periode Oktober-November 2025. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan tegas Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk penambangan tanpa izin di seluruh Indonesia.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki didampingi langsung oleh:
- Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana
- Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi
- Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady
Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Hengki menegaskan kembali arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden RI telah menyampaikan arahan yang sangat tegas, bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu,” ujar Kapolda.
“Seluruh laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai perundang-undangan,” jelas Irjen Pol Hengki.
- Kabupaten Tangerang: Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri
- Kabupaten Serang: Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak
- Kabupaten Lebak: Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung
Lokasi Pengolahan Emas Ilegal:
- Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
- Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
1. YD (58) – Pemilik kegiatan
2. AN (46) – Pemilik kegiatan
3. MS (58) – Pemilik kegiatan
4. KR (59) – Pemilik kegiatan
5. MS (63) – Pemilik kegiatan
6. AU (47) – Pemilik kegiatan
7. SB (46) – Pemilik kegiatan
8. SS (47) – Turut serta membantu
Polda Banten Ungkap 10 Kasus Tambang Ilegal, Tangkap 8 Pelaku dan Amankan Lokasi Pengolahan Emas
Info Redaksi
Publisher
Redaksi
Tim Peliput
-
Editor
-
Sumber
-
Rizki Naim
08 Dec 2025, 19:31 WIB