Pentingnya SWDKLLJ: Perlindungan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

- Writer

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU TIMUR. NUSANTARA.MEDIA. – SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Setiap kali kita membayar pajak kendaraan, kita juga secara otomatis membayar biaya SWDKLLJ. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kita mendapatkan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan raya.

Dengan membayar SWDKLLJ, kita secara otomatis terdaftar dalam program asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja, sebuah perusahaan BUMN. Kegunaan dari SWDKLLJ adalah untuk memberikan perlindungan asuransi kepada kita dan penumpang kendaraan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Tarif SWDKLLJ bervariasi tergantung pada tipe kendaraan:
– Motor (kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc): Rp. 35.000,-
– Kendaraan (Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus, dll): Rp. 143.000,-

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008, berikut adalah besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja:
– Meninggal Dunia: Rp. 25.000.000,-
– Cacat (Maksimal): Rp. 25.000.000,-
– Biaya Rawat (Maksimal): Rp. 10.000.000,-
– Biaya Penguburan: Rp. 2.000.000,-

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, besaran santunan mengalami peningkatan:
– Meninggal Dunia (ahli waris): dari Rp. 25.000.000,- menjadi Rp. 50.000.000,-
– Cacat tetap: dari Rp. 25.000.000,- menjadi Rp. 50.000.000,-
– Biaya perawatan luka-luka: dari Rp. 10.000.000,- menjadi Rp. 20.000.000,-
– Penggantian biaya P3K: dari tidak ada menjadi Rp. 1.000.000,-
– Penggantian biaya ambulans: dari tidak ada menjadi Rp. 500.000,-
– Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): dari Rp. 2.000.000,- menjadi Rp. 4.000.000,-

Untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
– Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
– Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan:
– Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian/pihak berwenang.
– Surat Keterangan Kesehatan dari dokter.
– Jati diri (KTP) korban/ahli waris korban.

Baca Juga :  Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Ini Dia Rincian Terbarunya!

– Jika korban luka-luka, lampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli. Jika meninggal dunia, lampirkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
– Perhatikan batas waktu pengajuan: Hak santunan tidak berlaku jika diajukan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak santunan disetujui.

SWDKLLJ adalah bagian penting dari perlindungan asuransi bagi setiap pengguna jalan. Dengan membayar SWDKLLJ, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga penumpang yang ada di dalam kendaraan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hak kita dan tidak terlambat dalam memproses pengajuan santunan jika terjadi kecelakaan..

Penulis : Syakir

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Jalan di Pandeglang Diduga Bermasalah
Haul Ke-10 KH. Bunyamin di Bekasi
Oknum Mandor di Bekasi Diduga Lakukan Pemerasan
42 Bangunan Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar
Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial
Mahasiswa Sastra Sunda Unpad Gali Budaya Banten Lewat KKL
Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Lampung
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Jaringan
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 19:32 WIB

Proyek Jalan di Pandeglang Diduga Bermasalah

Rabu, 16 April 2025 - 19:08 WIB

Haul Ke-10 KH. Bunyamin di Bekasi

Rabu, 16 April 2025 - 17:59 WIB

Oknum Mandor di Bekasi Diduga Lakukan Pemerasan

Rabu, 16 April 2025 - 17:44 WIB

42 Bangunan Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar

Rabu, 16 April 2025 - 13:50 WIB

Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial

Berita Terbaru

Banten

Proyek Jalan di Pandeglang Diduga Bermasalah

Rabu, 16 Apr 2025 - 19:32 WIB

Jawa Barat

Haul Ke-10 KH. Bunyamin di Bekasi

Rabu, 16 Apr 2025 - 19:08 WIB

Jawa Barat

Oknum Mandor di Bekasi Diduga Lakukan Pemerasan

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:59 WIB

Jawa Barat

42 Bangunan Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:44 WIB

Lampung

Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial

Rabu, 16 Apr 2025 - 13:50 WIB