Kontroversi Dokumen Pertanahan PT. Surya Singkep Pratama di Desa Marok Tua

- Writer

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Riau, Nusantara Media 

Penerbitan dokumen pertanahan oleh PT. Surya Singkep Pratama (SSP) untuk pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, memicu kontroversi besar. Perusahaan ini mengklaim kepemilikan lahan seluas 25.062.394,65 meter persegi. Namun, Pemerintah Desa Marok Tua dan Kecamatan Singkep Barat mempertanyakan legalitas dokumen tersebut. Mereka menyatakan bahwa tidak ada catatan registrasi resmi di arsip desa maupun kecamatan.

Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik, secara tegas menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mendaftarkan dokumen yang digunakan PT. SSP. “Surat itu terbit sebelum saya menjabat. Namun, saya sudah meminta staf untuk memeriksa arsip surat tanah atau sporadik, dan kami tidak pernah terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut,” ungkap Febrizal pada Selasa, 26 Agustus 2025. Selain itu, ia menegaskan bahwa PT. SSP tidak pernah melibatkan kecamatan dalam proses pengurusan dokumen lahan.

Sementara itu, Kepala Desa Marok Tua, Nurdin, juga membenarkan bahwa dokumen rekomendasi untuk PT. SSP tidak terdaftar di arsip desa. “Saya telah memeriksa berkali-kali, dan tidak ada arsip atau register terkait dokumen tersebut. Surat itu jelas bukan diterbitkan oleh desa,” tegas Nurdin pada Minggu, 24 Agustus 2025. Ia menduga bahwa oknum tertentu menerbitkan dokumen tersebut tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

Menurut penelusuran Nurdin, dokumen kontroversial tersebut berawal dari kegiatan pembukaan lahan yang melibatkan masyarakat setempat. Warga membentuk kelompok untuk membuka lahan dengan imbalan upah antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per hektare. Namun, Nurdin menegaskan bahwa masyarakat hanya menerima upah, bukan menyerahkan hak atas lahan. “Tidak ada warga yang mengeluarkan surat atau menjual lahan kepada PT. SSP,” jelasnya.

Berdasarkan data dari sistem Online Single Submission (OSS), PT. SSP mengklaim kepemilikan lahan seluas lebih dari 25 juta meter persegi di Desa Marok Tua. Akan tetapi, ketiadaan registrasi di desa dan kecamatan menimbulkan kecurigaan bahwa dokumen pendukung tersebut tidak sah. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan dokumen.

Baca Juga :  Ratusan Masyarakat berbondong - bondong menuju Desa Marok tua.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius dan tengah diselidiki oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau. Beberapa pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penerbitan surat palsu. Pemerintah setempat berharap penyelidikan ini segera membuahkan hasil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap administrasi pertanahan. Hingga kini, PT. SSP belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dokumen pertanahan. Pemerintah desa dan kecamatan terus mendorong penyelesaian kasus ini secara hukum. Sementara itu, masyarakat menanti kejelasan agar hak mereka atas lahan tetap terlindungi.

Penulis : Awang Sukowati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ucapan Selamat dari Seluruh Tim ATR/BPN: Nusron Wahid Dipimpin Menuju Pelayanan Terpercaya
Pangdam II/Sriwijaya Tutup Turnamen Golf HUT Ke-80 TNI di Belitung
BADKO HMI Jabodetabeka–Banten Kecewa atas Penundaan Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Banten
Aktivis SIGMA Bakal Aksi Pekan Depan, Desak Pemerintah Kecamatan Labuan untuk Transfaran
Skandal Korupsi BP Batam: Ariastuty Sirait Terbongkar Berbohong dalam Proyek Rp75,5 Miliar
Berduka Cita: Sukron Sudiyyanto, Tokoh Jurnalistik Indonesia, Berpulang di Usia 59 Tahun
Tokoh Masyarakat Senayang Desak Pemkab Lingga Sederhanakan Izin Galian C
Penanaman Jagung Serentak Polres Serang Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:41 WIB

Ucapan Selamat dari Seluruh Tim ATR/BPN: Nusron Wahid Dipimpin Menuju Pelayanan Terpercaya

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tutup Turnamen Golf HUT Ke-80 TNI di Belitung

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:15 WIB

BADKO HMI Jabodetabeka–Banten Kecewa atas Penundaan Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Banten

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Aktivis SIGMA Bakal Aksi Pekan Depan, Desak Pemerintah Kecamatan Labuan untuk Transfaran

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Skandal Korupsi BP Batam: Ariastuty Sirait Terbongkar Berbohong dalam Proyek Rp75,5 Miliar

Berita Terbaru