Pekanbaru, Nusantara Media – Mulai Kamis (20/2), tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru mengalami penurunan. Tarif parkir kendaraan roda dua, turun menjadi Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000 untuk satu kali parkir.
Penurunan tarif ini terjadi setelah Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menetapkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 mengenai Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum untuk Layanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru,” kata Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Kamis (20/2/2025) sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa Perwako 02 Tahun 2025 menetapkan tarif parkir di jalan umum untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 per sekali parkir.
Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.
Edi Susanto menegaskan bahwa Walikota Pekanbaru telah menandatangani Perwako 02 tentang tarif parkir hari ini, sehingga tarif parkir yang baru mulai berlaku di Kota Pekanbaru.
“Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Turun Rp 1.000 dari sebelumnya,” jelas Edi Susanto.
Edi menambahkan, bahwa Perwako 02 Tahun 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020.
Serta Perwako Nomor 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf
Editor : Admin
Sumber Berita: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru