Pemko Pekanbaru Resmi Turunkan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum: Roda Dua Rp1.000, Roda Empat Rp2.000

- Writer

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Pekanbaru.go.id)

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Pekanbaru.go.id)

Pekanbaru, Nusantara Media – Mulai Kamis (20/2), tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru mengalami penurunan. Tarif parkir kendaraan roda dua, turun menjadi Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000 untuk satu kali parkir.

Penurunan tarif ini terjadi setelah Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menetapkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 mengenai Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum untuk Layanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

“Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru,” kata Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Kamis (20/2/2025) sore.

Ia menjelaskan bahwa Perwako 02 Tahun 2025 menetapkan tarif parkir di jalan umum untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 per sekali parkir.

Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.

Edi Susanto menegaskan bahwa Walikota Pekanbaru telah menandatangani Perwako 02 tentang tarif parkir hari ini, sehingga tarif parkir yang baru mulai berlaku di Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Resmen Kadapi Daftar Calon Formatur Musda PAN Way Kanan

“Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Turun Rp 1.000 dari sebelumnya,” jelas Edi Susanto.

Edi menambahkan, bahwa Perwako 02 Tahun 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020.

Serta Perwako Nomor 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD.

 

Penulis : Ikhwan Rahmansyaf

Editor : Admin

Sumber Berita: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembentukan DPW Partai Aksi Rakyat di Lampung: Langkah Strategis Menuju Pemilu
Musda PKS Lampung Serentak Hari Pertama Digelar di 8 Kabupaten/Kota, Keprihatinan Jadi Energi Kebangkitan
Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Hadirkan KH Suparman Abdul Karim
5 Pernyataan Anggota DPR yang Memicu Kontroversi
Muswil VI PKS Lampung: Saat Politik Bicara dengan Bahasa Semua Orang
PKS Lampung Gelar Muswil VI, Tekankan Regenerasi dan Kolaborasi Pembangunan
Upacara HUT ke-80 RI di Kecamatan Patia Berlangsung Khidmat
Pemerhati Nilai Bupati Pandeglang Jadi “Pahlawan Microfon” di Tengah Krisis TPA Bangkonol

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 19:26 WIB

Pembentukan DPW Partai Aksi Rakyat di Lampung: Langkah Strategis Menuju Pemilu

Minggu, 7 September 2025 - 00:28 WIB

Musda PKS Lampung Serentak Hari Pertama Digelar di 8 Kabupaten/Kota, Keprihatinan Jadi Energi Kebangkitan

Minggu, 7 September 2025 - 00:15 WIB

Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Hadirkan KH Suparman Abdul Karim

Minggu, 31 Agustus 2025 - 02:01 WIB

5 Pernyataan Anggota DPR yang Memicu Kontroversi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:01 WIB

Muswil VI PKS Lampung: Saat Politik Bicara dengan Bahasa Semua Orang

Berita Terbaru