Pemko Pekanbaru Resmi Turunkan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum: Roda Dua Rp1.000, Roda Empat Rp2.000

- Writer

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Pekanbaru.go.id)

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Pekanbaru.go.id)

Pekanbaru, Nusantara Media – Mulai Kamis (20/2), tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru mengalami penurunan. Tarif parkir kendaraan roda dua, turun menjadi Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000 untuk satu kali parkir.

Penurunan tarif ini terjadi setelah Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menetapkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 mengenai Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum untuk Layanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

“Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru,” kata Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Kamis (20/2/2025) sore.

Ia menjelaskan bahwa Perwako 02 Tahun 2025 menetapkan tarif parkir di jalan umum untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 per sekali parkir.

Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.

Edi Susanto menegaskan bahwa Walikota Pekanbaru telah menandatangani Perwako 02 tentang tarif parkir hari ini, sehingga tarif parkir yang baru mulai berlaku di Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Meriahnya Perayaan Cap Go Meh di Desa Limbung: Tradisi dan Kebersamaan

“Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Turun Rp 1.000 dari sebelumnya,” jelas Edi Susanto.

Edi menambahkan, bahwa Perwako 02 Tahun 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020.

Serta Perwako Nomor 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD.

 

Penulis : Ikhwan Rahmansyaf

Editor : Admin

Sumber Berita: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Koramil 08/Lemahabang Tinjau Ketahanan Pangan Ayam Petelur di Cikarang Selatan
Kepri Terang Hanya Janji Kosong: Pulau Teluk Nipah Terpuruk Tanpa Listrik dan Air Bersih
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80: Ancaman atau Ekspresi Kreatif?
Puluhan Massa PPP Gelar Aksi Demonstrasi Jilid VII di Pandeglang
Aktivis Mahasiswa Banten Tolak Wacana Pemakzulan Wapres Terpilih, Dengan Membagikan Poster Gibran Rakabuming Raka
Warga menghadiri Reses anggota DPRD Lingga 
Hj. Irna Narulita Narulita, Wanita Pertama Pimpin PAN Banten
BEM SI Gelar Demo Tolak Revisi UU TNI Hari ini

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Babinsa Koramil 08/Lemahabang Tinjau Ketahanan Pangan Ayam Petelur di Cikarang Selatan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 10:32 WIB

Kepri Terang Hanya Janji Kosong: Pulau Teluk Nipah Terpuruk Tanpa Listrik dan Air Bersih

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80: Ancaman atau Ekspresi Kreatif?

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:24 WIB

Puluhan Massa PPP Gelar Aksi Demonstrasi Jilid VII di Pandeglang

Senin, 14 Juli 2025 - 19:28 WIB

Aktivis Mahasiswa Banten Tolak Wacana Pemakzulan Wapres Terpilih, Dengan Membagikan Poster Gibran Rakabuming Raka

Berita Terbaru