Pemko Pekanbaru Resmi Turunkan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum: Roda Dua Rp1.000, Roda Empat Rp2.000

- Writer

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Pekanbaru.go.id)

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Pekanbaru.go.id)

Pekanbaru, Nusantara Media – Mulai Kamis (20/2), tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru mengalami penurunan. Tarif parkir kendaraan roda dua, turun menjadi Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000 untuk satu kali parkir.

Penurunan tarif ini terjadi setelah Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menetapkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 mengenai Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum untuk Layanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

“Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru,” kata Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Kamis (20/2/2025) sore.

Ia menjelaskan bahwa Perwako 02 Tahun 2025 menetapkan tarif parkir di jalan umum untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 per sekali parkir.

Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.

Edi Susanto menegaskan bahwa Walikota Pekanbaru telah menandatangani Perwako 02 tentang tarif parkir hari ini, sehingga tarif parkir yang baru mulai berlaku di Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Dukungan Penuh untuk Penjahit: PIR Kabupaten Lingga Siap Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Turun Rp 1.000 dari sebelumnya,” jelas Edi Susanto.

Edi menambahkan, bahwa Perwako 02 Tahun 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020.

Serta Perwako Nomor 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD.

 

Penulis : Ikhwan Rahmansyaf

Editor : Admin

Sumber Berita: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BEM SI Gelar Demo Tolak Revisi UU TNI Hari ini
Polres Metro Bekasi Selidiki Dugaan Kekerasan Terhadap Wanita Bekasi yang Viral di Media Sosial
Antrean Panjang Berujung Kekerasan Petugas SPBU di Tambun Utara Jadi Korban Penamparan
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi
Tragedi di Way Kanan: Penggerebekan Judi Sabung Ayam
Polisi Sambangi Nelayan di Lampung Selatan, Bagikan Takjil Sambil Sosialisasi Mudik Aman
Polda Lampung Bongkar Skema Penimbunan Migas Massal
Protes di Pesawaran Berubah Ricuh Demonstran Desak Kepatuhan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:15 WIB

BEM SI Gelar Demo Tolak Revisi UU TNI Hari ini

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:21 WIB

Polres Metro Bekasi Selidiki Dugaan Kekerasan Terhadap Wanita Bekasi yang Viral di Media Sosial

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:55 WIB

Antrean Panjang Berujung Kekerasan Petugas SPBU di Tambun Utara Jadi Korban Penamparan

Senin, 17 Maret 2025 - 22:39 WIB

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi

Senin, 17 Maret 2025 - 21:36 WIB

Tragedi di Way Kanan: Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Berita Terbaru

Uang Rupiah (Envato/Lisensi Nusantara Media)

Nasional

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?

Kamis, 10 Apr 2025 - 16:40 WIB

Kecil, hitam, dan penuh manfaat. Kopi bukan hanya gaya hidup, tapi juga teman sehat sehari-hari, (Lisense Nusantara Media - Envato)

Kesehatan

Manfaat Kopi : Antara Kenikmatan dan Khasiatnya

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:40 WIB

Banten

Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan Karo SDM

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:24 WIB