Pembersihan Tumpahan Batubara di Perairan Pulau Panaitan, Taman Nasional Ujung Kulon

- Writer

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten.Nusantara.media.-Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) bekerja sama dengan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah sigap dalam menangani insiden terdamparnya kapal TB. Bomas Karya dan Tongkang BG. Pulau Tiga 338 milik PT. Pulau Seroja Jaya di Perairan Tanjung Cina Pulau Panaitan yang merupakan kawasan TNUK. Insiden ini terjadi pada tanggal 17 Agustus 2023 dan dilaporkan dengan nomor LK.484/T.12/SPTNW-I/PPMDPH/8/2023 pada tanggal 18 Agustus 2023. Penanganan insiden tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Dit PSLH), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan saat ini masih dalam tahap perundingan antara tim Ahli dari beberapa Universitas dengan Tim Ahli dari PT. Pulau Seroja Jaya.

Terkait tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh beberapa Lembaga Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan kepada Balai TNUK yang disampaikan ke Kepolisian Daerah Banten, Kepala Balai TNUK didampingi Kepala Seksi PTN Wil I, dan Perwakilan PT. Indosal Inti memberikan klarifikasinya pada tanggal 6 Februari 2024 di Direktorat Reskrimsus Polda Banten.

Kasus ini MUTLAK diselesaikan berdasarkan aturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengingat Kawasan TNUK merupakan kawasan yang dilindungi dan bersifat khusus. Proses hukum yang diterapkan diatur oleh aturan kehutanan yang bersifat Lex specialis derogat legi generalis, sehingga tidak menggunakan aturan dari perhubungan maupun kementerian lainnya. Penegakan hukum dilakukan oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri LH Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Dalam Rapat Penyelesaian Sengketa, TNUK meminta agar PT. Pulau Seroja Jaya bertanggung jawab untuk membersihkan tumpahan batubara di Pulau Panaitan. PT. Pulau Seroja Jaya kemudian menunjuk PT. Indosal Inti untuk melakukan pembersihan tumpahan batubara dengan metode yang disetujui oleh tim ahli dari Kementerian LHK.

Terkait tuduhan jual beli batubara, seluruh batubara hasil pembersihan oleh PT. Indosal Inti telah dimusnahkan di PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (PT.WPLI) dengan total 645,45 ton, disertai bukti berita acara dan certificate disposal, sehingga tidak terbukti adanya proses jual beli.

Balai TNUK BERWENANG mengeluarkan SIMAKSI (SURAT IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI) mengingat Pulau Panaitan adalah kawasan yang dilindungi oleh TNUK. Siapapun yang masuk tanpa SIMAKSI akan dikenakan tindakan hukum oleh TNUK, termasuk pihak Kementerian Perhubungan. Terbitnya SIMAKSI pada kasus tumpahan batubara ini berlandaskan hasil rapat penyelesaian sengketa oleh Dit PSLH bersama para pihak, baik untuk keperluan salvage maupun pembersihan tumpahan batubara.

Baca Juga :  Tahanan Lapas Kutacane Kabur ..Begini Alasannya?

BTNUK mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, Dit Reskrimsus yang berpartisipasi aktif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembersihan batubara di Pulau Panaitan, TNUK. Balai TNUK beserta PT. Indosal Inti menganggap aduan masyarakat melalui LSM dan Ormas adalah bentuk kepedulian warga, meskipun dari 6 LSM dan Ormas tersebut menggunakan bahasa yang sama dan identik. BTNUK dan PT. Indosal Inti telah didengar keterangannya dan dinyatakan bahwa seluruh kegiatan sudah memiliki izin yang berlaku, sehingga dari pakta dan data serta dokumen yang diterima Polda Banten TIDAK DITEMUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, S.TP., M.Sc, menyatakan bahwa dengan adanya klarifikasi ini, tidak perlu lagi masyarakat beraudiensi dan melakukan aksi terhadap TNUK terkait upaya penegakan hukum dan upaya pembersihan pencemaran di Pulau Panaitan, Taman Nasional Ujung Kulon. Apabila masih ada yang mempertanyakan dan melakukan aksi, maka hal tersebut tidak menghargai dan menghormati proses yang sudah dilakukan oleh jajaran Polda Banten. Sebagai bukti komitmen Balai TNUK dalam transparansi proses penyelesaian kasus ini, kami selalu menyampaikan informasi di media sosial BTNUK baik di website maupun media sosial TNUK.

Penulis : U.Suryana

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Pembersihan Tumpahan Batubara di Perairan Pulau Panaitan, Taman Nasional Ujung Kulon

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?
Tips Liburan ke Labuan Bajo: Tiket, Penginapan, dan 5 Destinasi Wajib
Keberhasilan Mudik 2025 PBNU dan Presiden Prabowo Apresiasi
Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Husni atas Pengorbanan
Banten Mulai Hari Ini Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Apresiasi Kapolri atas Operasi Ketupat 2025
TNI AL Minta Maaf kepada Keluarga Juwita, Korban Pembunuhan
Keluarga Sarmunah di Pandeglang Butuh Bantuan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 16:40 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?

Kamis, 10 April 2025 - 15:12 WIB

Tips Liburan ke Labuan Bajo: Tiket, Penginapan, dan 5 Destinasi Wajib

Kamis, 10 April 2025 - 13:34 WIB

Keberhasilan Mudik 2025 PBNU dan Presiden Prabowo Apresiasi

Kamis, 10 April 2025 - 12:28 WIB

Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Husni atas Pengorbanan

Kamis, 10 April 2025 - 09:00 WIB

Banten Mulai Hari Ini Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru

Lampung

Dua Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap Korban Nyaris Tewas

Kamis, 10 Apr 2025 - 21:49 WIB

Banten

Disperindag Lebak Temukan Ketidakakuratan Timbangan Sawit

Kamis, 10 Apr 2025 - 21:36 WIB

Uang Rupiah (Envato/Lisensi Nusantara Media)

Nasional

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?

Kamis, 10 Apr 2025 - 16:40 WIB