Tangerang, Nusantara Media - Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026, jajaran Polresta Tangerang terus mengintensifkan penindakan di bidang ketertiban berlalu lintas. Fokus utama dari operasi penegakan hukum yang digelar pada Selasa, 27 Oktober 2026 ini menyasar para pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia atau SNI. Razia dan pemeriksaan kendaraan tersebut dipusatkan di kawasan Terop Lalu Lintas, Jalan Pemda Tigaraksa Nomor 8, Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaan operasi di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama. Dalam kegiatan ini, petugas kepolisian melakukan penyetopan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai kendaraan yang melintas, sekaligus memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di jalan raya demi menekan angka kecelakaan fatal.
Penggunaan helm berstandar SNI sendiri ditempatkan sebagai salah satu prioritas utama perhatian dalam operasi kepolisian tahun ini. Kepolisian menegaskan bahwa helm bukan sekadar kelengkapan administratif untuk menghindari sanksi tilang, melainkan instrumen perlindungan keselamatan yang sangat vital bagi pengendara sepeda motor guna meminimalisir risiko cedera parah pada bagian kepala apabila terjadi insiden kecelakaan di jalan raya.
Selain penindakan terhadap pelanggaran helm, aparat kepolisian di lapangan juga memperluas cakupan pemeriksaan terhadap berbagai bentuk pelanggaran kasat mata lainnya. Sasaran pemeriksaan meliputi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, pengendara yang tidak membawa atau tidak mampu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah, serta pelanggaran rambu dan marka jalan, tindakan melawan arus lalu lintas, hingga pengendara yang nekat menggunakan telepon seluler saat sedang mengemudikan kendaraan bermotor. Sementara itu, bagi para pengemudi kendaraan roda empat atau mobil, kepatuhan dalam mengenakan sabuk pengaman juga menjadi poin penting yang diawasi secara ketat oleh petugas.
Rangkaian kegiatan penertiban melalui Operasi Patuh Maung 2026 di wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten, yang mencakup pula wilayah kerja Polresta Tangerang, dijadwalkan berlangsung selama dua pekan penuh atau 14 hari. Operasi berskala besar ini resmi dimulai pada tanggal 26 Oktober dan akan terus berjalan hingga tanggal 8 November 2026 mendatang.
Menanggapi masih ditemukannya berbagai pelanggaran di lapangan, Kasat Lantas Polresta Tangerang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjadikan faktor keselamatan sebagai panglima tertinggi setiap kali melakukan mobilitas di jalan raya. Kesadaran personal dinilai menjadi kunci utama dalam menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga Polda Banten dan DPRD Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas DaerahKami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, baik pengendara maupun penumpang, ujar Kompol Fery Oktaviari Pratama saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi kegiatan penertiban.
Pastikan juga memiliki SIM, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan harus menjadi prioritas setiap kali berkendara, tambahnya menegaskan pentingnya kepatuhan hukum bagi para pengguna jalan.
Melalui penyelenggaraan Operasi Patuh Maung 2026 yang mengusung tema khusus Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan, pihak Polresta Tangerang menaruh harapan besar agar tingkat kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat dapat terus meningkat secara signifikan dari waktu ke waktu, sehingga tercipta ekosistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh warga.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!