Menyikapi laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Halo Polresta Tangerang langsung menindaklanjuti laporan warga melalui layanan Halo Kapolresta (08111230110) terkait dugaan sabung ayam di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono memerintahkan Polsek Pasar Kemis untuk segera memeriksa lokasi tersebut. Langkah ini sejalan dengan atensi Kapolda Banten “PECAK” (Pergelaran Cepat Kepolisian) untuk menjaga keamanan dan ketertiban.Pada Sabtu, 31 Mei 2025, pukul 10.30 WIB,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri memimpin tim gabungan, termasuk personel Polsek, Satpol PP, serta perangkat RT, RW, dan warga. Tim tidak menemukan aktivitas sabung ayam di lokasi. Namun, untuk mencegah kegiatan ilegal berulang,
mereka memasang garis polisi dan membongkar tempat tersebut bersama warga.”Kami bongkar lokasi itu bersama masyarakat. Sabung ayam meresahkan dan dilarang. Kami pastikan lokasi ini tidak digunakan lagi,” tegas AKP Syamsul Bahri.
Polisi masih menyelidiki pelaku penyelenggara sabung ayam dengan meminta keterangan warga. Masyarakat setempat mendukung langkah tegas kepolisian dan berjanji membantu menjaga keamanan lingkungan.Kombes Pol Baktiar mengajak warga melaporkan aktivitas melanggar hukum ke layanan Halo Kapolresta
“Kami akan tindak lanjuti laporan dengan cepat dan tegas,” ujarnya.
Penulis : Sandi