Pimpinan Mahkamah Agung memastikan akan menyikapi insiden penyerangan dan penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati dengan langkah serius. Kasus yang mencoreng marwah institusi peradilan ini terjadi di tengah audiensi yang berujung ricuh akibat ketidakpuasan pihak tertentu terhadap penanganan sebuah perkara di pengadilan tingkat pertama tersebut.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Heru Pramono dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menegaskan bahwa penindakan terhadap terduga pelaku penyerangan akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan proses hukum yang berlaku di aparat penegak hukum.
"Pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Heru Pramono saat memberikan keterangan pers di hadapan para wartawan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak Mahkamah Agung tidak bisa serta-merta mengambil tindakan langsung tanpa melalui prosedur hukum yang jelas. Setiap langkah penegakan aturan harus mengikuti perkembangan penanganan yang dilakukan oleh satuan kerja di daerah maupun kepolisian. Pihaknya saat ini tengah memantau perkembangan laporan resmi yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Pati terkait peristiwa tersebut.
"Jadi kita tidak bisa langsung melakukan apa namanya, tindakan kepada mereka intinya, tetapi tentu ada prosesnya intinya. Prosesnya apabila tadi informasinya bahwa pengadilan tingkat pertama atau satker yang bersangkutan sudah melaporkan misalnya. Kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut. Bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya," jelas Heru, yang juga mengemban amanah sebagai Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Insiden ini sendiri bermula dari audiensi yang digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat, 9 Oktober 2026. Situasi yang awalnya berjalan formal tiba-tiba berubah menjadi panas setelah Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, terlibat ketegangan hebat dengan Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani. Ketegangan tersebut dipicu oleh lontaran tuduhan serius terkait dugaan pemerasan dan praktik suap yang nilainya disebut-sebut mencapai angka Rp 1 miliar.
Menanggapi ketidakpuasan yang berujung pada tindakan anarkis tersebut, Heru menyatakan bahwa pihaknya sangat memahami apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap jalannya penanganan suatu perkara di pengadilan. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa segala bentuk ketidakpuasan wajib disalurkan melalui koridor hukum yang sah dan beradab, bukan melalui aksi-aksi yang justru merendahkan martabat lembaga peradilan negara.
Baca Juga Perwira Pengawas TMMD 127 Kodim 0728/Wonogiri, Turun Langsung ke Lapangan, Jaga Kebersamaan TNI-Rakyat"Baik melalui upaya hukum maupun mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan yang merendahkan martabat lembaga peradilan," tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi dan edukasi publik, Heru memaparkan bahwa masyarakat yang memiliki bukti valid atau menemukan indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim maupun aparatur pengadilan dapat menggunakan saluran pengaduan resmi. Pengawasan eksternal dapat ditempuh melalui Komisi Yudisial, sementara pengawasan internal tersedia di Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Pengadilan Tinggi sebagai perpanjangan tangan di daerah.
"Demikian pula apabila memiliki bukti adanya praktik transaksional yang mengarah kepada tindak pidana di pengadilan, masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum," tambahnya dengan tegas.
Menutup keterangannya, Heru memberikan jaminan bahwa pimpinan Mahkamah Agung tidak akan pernah memberikan toleransi atau melindungi hakim maupun pegawai pengadilan yang terbukti bermain mata atau melanggar sumpah jabatan. Seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama di berbagai wilayah juga telah diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan ketat terhadap kinerja internal mereka.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!