Yogyakarta, Nusantara Media – Seorang warga lanjut usia asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Mbah Tupon (68), terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumah miliknya akibat dugaan praktik mafia tanah.
Kasus ini mencuat setelah sertifikat tanahnya berpindah tangan tanpa sepengetahuan dirinya, diduga karena dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasus bermula pada 2020 ketika Mbah Tupon berniat menjual sebagian kecil tanahnya seluas 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi kepada seorang pembeli berinisial BR. Selain itu, ia juga menghibahkan sebagian lahannya untuk fasilitas umum seperti jalan dan gudang RT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, belakangan, sertifikat tanahnya justru atas nama pihak lain yang tidak dikenalnya. Diduga, ketidakmampuan Mbah Tupon dalam membaca dimanfaatkan untuk memalsukan dokumen.
Merespons hal ini, Ketua Umum Badan Pengawas Intern (BPI) Komite Perjuangan Nasional Petani dan Anak Negeri Republik Indonesia (KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Ini bukan sekadar persoalan tanah, melainkan keadilan bagi rakyat kecil yang hak-haknya dirampas secara licik,” tegas Rahmad dalam rilis resmi, Senin 28/4/2025.
Rahmad menilai praktik mafia tanah merupakan kejahatan terstruktur yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pelaku di lapangan hingga jaringan di belakangnya. Ia mendesak pembentukan tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami mendesak kepolisian dan kejaksaan segera turun tangan. Mafia tanah harus diberantas hingga ke akarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmad meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan audit menyeluruh terhadap proses balik nama sertifikat Mbah Tupon. Ia menegaskan bahwa transaksi bermasalah harus dibatalkan demi keadilan.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Jika dibiarkan, rakyat kecil seperti Mbah Tupon akan terus menjadi korban. BPI KPNPA RI siap mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Rahmad.
Penulis : Admin
Sumber Berita: TribunJogja.com, 26/4/2025