Kapolresta Tangerang Larang Penggunaan Strobo dan Sirene pada Kendaraan Pribadi Tanpa Izin

- Writer

Sabtu, 20 September 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, melarang keras penggunaan strobo (lampu rotator) dan sirene pada kendaraan pribadi tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa pelanggar akan menghadapi sanksi sesuai Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan bahwa hanya kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian, yang boleh menggunakan strobo dan sirene dalam situasi darurat. Aturan ini sesuai dengan Pasal 134 UU LLAJ, yang mengatur prioritas kendaraan di jalan raya.

Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran penggunaan strobo dan sirene tanpa izin. Indra Waspada mengajak masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang menggunakan perangkat tersebut secara tidak sah. “Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Malam, Personil Polsek Pasar Kemis Terus Lakukan Patroli Malam

Indra Waspada meminta pemilik kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo atau sirene tanpa izin resmi. Ia menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. “Mari patuhi aturan demi keamanan bersama,” tutupnya.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pandeglang Dukung Ketahanan Pangan melalui Penanaman Jagung Hibrida di Desa Cijakan
Kodim 0601/Pandeglang Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis Peringati HUT ke-80 TNI
Translokasi Badak Jawa: Langkah Nyata Selamatkan Satwa Kebanggaan Indonesia
Pgs. Pasi Intel Kodim 0601/Pandeglang Sampaikan Materi Intelijen di Kegiatan KDS Mahabanten 2025
Peringatan Maulid Nabi 1447 H di Pandeglang Berlangsung Khidmat
Kodim 0601/Pandeglang Gelar Bakti Teritorial Prima di Hari Ulang Tahun TNI ke-80
Debu Batching Plant PT SIB di Panimbang Mengganggu Pengguna Jalan, Warga: “Harusnya Jauh dari Pemukiman!”
JPMI Banten Protes Dugaan Penyimpangan Proyek Jembatan PPK 1.3

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 18:50 WIB

Polres Pandeglang Dukung Ketahanan Pangan melalui Penanaman Jagung Hibrida di Desa Cijakan

Minggu, 21 September 2025 - 14:24 WIB

Kodim 0601/Pandeglang Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis Peringati HUT ke-80 TNI

Sabtu, 20 September 2025 - 15:53 WIB

Translokasi Badak Jawa: Langkah Nyata Selamatkan Satwa Kebanggaan Indonesia

Sabtu, 20 September 2025 - 12:22 WIB

Kapolresta Tangerang Larang Penggunaan Strobo dan Sirene pada Kendaraan Pribadi Tanpa Izin

Jumat, 19 September 2025 - 21:50 WIB

Pgs. Pasi Intel Kodim 0601/Pandeglang Sampaikan Materi Intelijen di Kegiatan KDS Mahabanten 2025

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polres Karawang Gagalkan Tawuran Remaja di Jembatan Baru Kepuh

Minggu, 21 Sep 2025 - 19:48 WIB

ilustrasi

Kepulauan Riau

Klarifikasi Dugaan Pungli Bongkar Muat Bawang di Pelabuhan Jagoh

Minggu, 21 Sep 2025 - 00:21 WIB