Kapolresta Tangerang Larang Penggunaan Strobo dan Sirene pada Kendaraan Pribadi Tanpa Izin

- Writer

Sabtu, 20 September 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, melarang keras penggunaan strobo (lampu rotator) dan sirene pada kendaraan pribadi tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa pelanggar akan menghadapi sanksi sesuai Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan bahwa hanya kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian, yang boleh menggunakan strobo dan sirene dalam situasi darurat. Aturan ini sesuai dengan Pasal 134 UU LLAJ, yang mengatur prioritas kendaraan di jalan raya.

Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran penggunaan strobo dan sirene tanpa izin. Indra Waspada mengajak masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang menggunakan perangkat tersebut secara tidak sah. “Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Berburu Sunset di Pantai Santuy, Di Pandeglang

Indra Waspada meminta pemilik kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo atau sirene tanpa izin resmi. Ia menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. “Mari patuhi aturan demi keamanan bersama,” tutupnya.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Kapolres Serang Tebar 2 Ribu Ekor Ikan Nila Merah di Danau Puspemkab, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Tanam 8.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Berita Terbaru