Himpunan Pendidik PAUD Usulkan 4 Perubahan dalam Revisi RUU Sisdiknas

- Writer

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah siswa dan guru sedang asik belajar bersama (disdikpora.bulelengkab.go.id)

Sejumlah siswa dan guru sedang asik belajar bersama (disdikpora.bulelengkab.go.id)

Jakarta, Nusantara Media – HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia) mengusulkan perbaikan untuk status guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengakomodasi hal tersebut.

Mereka meminta pengakuan terhadap guru PAUD sebagai profesi guru yang sah. Selama ini, pemerintah mengategorikan mereka sebagai pekerja non-formal.

Himpunan Pendidik PAUD Keluhan Terkait Kesejahteraan Guru PAUD

Betti Nuraini, Ketua Umum Himpunan Pendidik PAUD, menjelaskan bahwa pengajar PAUD tidak dapat mengakses fasilitas yang setara dengan guru di jenjang pendidikan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka tidak bisa mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG. Mereka tidak bisa sertifikasi, juga dampak dari ini, kesejahteraan mereka tentu tidak sesuai dengan beban kerja profesi yang sama dengan guru PAUD formal,” tutur Betti di depan anggota parlemen pada Selasa, 6 Mei 2025.

Betti juga mengungkapkan bahwa dia telah mengajukan permintaan ini sejak 20 tahun lalu, namun hingga kini belum ada tanggapan.

Baca Juga :  Tanggapan H. Kurniawan: Pentingnya Dialog Konstruktif di Tengah Aksi Mahasiswa

Selain itu, Himpaudi juga mengusulkan agar kualitas layanan pendidikan untuk anak usia 0-4 tahun tetap menjadi perhatian, meskipun nantinya program wajib belajar 13 tahun diberlakukan mulai usia 5-6 tahun.

“Kami sangat mendukung belajar 13 tahun, tetapi seluruh kajian mengatakan otak anak akan berkembang di usia 0 sampai 4 tahun, bahkan di usia ini sudah berkembang mencapai 50 persen,” kata Betti.

Lebih lanjut, dia mengusulkan agar guru PAUD yang memenuhi syarat tertentu dapat mengikuti sertifikasi. Selain itu, mereka berhak mendapatkan hak profesi lainnya.

Semua ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam RUU Sisdiknas mendatang.

Usulan Penghapusan Kategori Formal dan Non-Formal dalam PAUD

Himpaudi mengajukan agar DPR menghapuskan kategori formal dan non-formal dalam jenjang pendidikan anak usia dini. Usulan ini mencakup TK, Kelompok Bermain (KB), dan TPA.

Baca Juga :  Program Pendidikan Semi Militer untuk Siswa Nakal di Jawa Barat

Mereka berharap perubahan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini.

“Tentu secara bertahap. Tapi kalau nanti ditetapkan mereka (guru) akan berupaya memenuhi syarat-syarat tersebut,” kata Betti.

Kementerian Pendidikan bersama DPR sedang merancang sistem pendidikan nasional baru.

Mereka akan memasukkan sistem ini dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2003.

Revisi tersebut adalah bagian dari perubahan atas UU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Penyusunan RUU ini menggunakan metode omnibus law. Metode ini menggabungkan beberapa undang-undang terkait.

Di antaranya, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian, ada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Termasuk pula UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Penulis : Ikhwan Rahmansyaf

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kekayaan Marc Marquez 2025 Bikin Terkejut Naik Drastis!
Status Waspada Tetap Berlaku untuk Gunung Anak Krakatau
Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Gabungan
Pria di Pecalungan Tertabrak Kereta Api Saat Pulang Mancing
Gempa Bayah: Getaran Magnitudo 1.8 Guncang Wilayah Banten
Pulau Peucang: Surga Tersembunyi di Ujung Kulon Banten
Kualitas SDM Indonesia Ditingkatkan Melalui Kebijakan Pendidikan Revolusioner yang Diluncurkan Presiden Prabowo
Bill Gates Justru Jadikan Indonesia Tempat Uji Coba Vaksin TBC, Bukan Investasi!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 07:26 WIB

Kekayaan Marc Marquez 2025 Bikin Terkejut Naik Drastis!

Minggu, 11 Mei 2025 - 04:53 WIB

Status Waspada Tetap Berlaku untuk Gunung Anak Krakatau

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:53 WIB

Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Gabungan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:17 WIB

Pria di Pecalungan Tertabrak Kereta Api Saat Pulang Mancing

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:34 WIB

Gempa Bayah: Getaran Magnitudo 1.8 Guncang Wilayah Banten

Berita Terbaru

Polres Metro Tangerang

Banten

Polres Metro Tangerang Kota Amankan 40 Terduga Preman

Senin, 12 Mei 2025 - 11:24 WIB

Banten

Bus Wisata Alami Kecelakaan di Pandeglang,

Senin, 12 Mei 2025 - 08:22 WIB

Marc Marquez mendominasi klasemen MotoGP 2025 dengan 171 poin setelah seri Le Mans, sembari menyandang status pembalap terkaya dengan kekayaan Rp1,3 triliun menurut Forbes. (Sumber: Facebook Marc Marquez)

Nasional

Kekayaan Marc Marquez 2025 Bikin Terkejut Naik Drastis!

Senin, 12 Mei 2025 - 07:26 WIB

Tangkapan layar klasemen MotoGP 2025 menunjukkan Marc Marquez memimpin dengan 171 poin, diikuti Alex Marquez dengan 149 poin, dan Pecco Bagnaia dengan 120 poin setelah seri Le Mans  (Foto: Marc Marquez Facebook)

Balap

MotoGP 2025: Marc Marquez Dominasi Klasemen Sementara

Senin, 12 Mei 2025 - 07:09 WIB

Alex Marquez mengalami crash di Tikungan 11 MotoGP Prancis 2025 (SS: MotoGP)

Balap

Alex Marquez Alami Crash di Race GP Le Mans 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 06:57 WIB