Himpunan Pendidik PAUD Usulkan 4 Perubahan dalam Revisi RUU Sisdiknas

- Writer

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah siswa dan guru sedang asik belajar bersama (disdikpora.bulelengkab.go.id)

Sejumlah siswa dan guru sedang asik belajar bersama (disdikpora.bulelengkab.go.id)

Jakarta, Nusantara Media – HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia) mengusulkan perbaikan untuk status guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengakomodasi hal tersebut.

Mereka meminta pengakuan terhadap guru PAUD sebagai profesi guru yang sah. Selama ini, pemerintah mengategorikan mereka sebagai pekerja non-formal.

Himpunan Pendidik PAUD Keluhan Terkait Kesejahteraan Guru PAUD

Betti Nuraini, Ketua Umum Himpunan Pendidik PAUD, menjelaskan bahwa pengajar PAUD tidak dapat mengakses fasilitas yang setara dengan guru di jenjang pendidikan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka tidak bisa mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG. Mereka tidak bisa sertifikasi, juga dampak dari ini, kesejahteraan mereka tentu tidak sesuai dengan beban kerja profesi yang sama dengan guru PAUD formal,” tutur Betti di depan anggota parlemen pada Selasa, 6 Mei 2025.

Betti juga mengungkapkan bahwa dia telah mengajukan permintaan ini sejak 20 tahun lalu, namun hingga kini belum ada tanggapan.

Baca Juga :  Revisi UU TNI Rapat Tertutup di Hotel Mewah Picu Kontroversi

Selain itu, Himpaudi juga mengusulkan agar kualitas layanan pendidikan untuk anak usia 0-4 tahun tetap menjadi perhatian, meskipun nantinya program wajib belajar 13 tahun diberlakukan mulai usia 5-6 tahun.

“Kami sangat mendukung belajar 13 tahun, tetapi seluruh kajian mengatakan otak anak akan berkembang di usia 0 sampai 4 tahun, bahkan di usia ini sudah berkembang mencapai 50 persen,” kata Betti.

Lebih lanjut, dia mengusulkan agar guru PAUD yang memenuhi syarat tertentu dapat mengikuti sertifikasi. Selain itu, mereka berhak mendapatkan hak profesi lainnya.

Semua ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam RUU Sisdiknas mendatang.

Usulan Penghapusan Kategori Formal dan Non-Formal dalam PAUD

Himpaudi mengajukan agar DPR menghapuskan kategori formal dan non-formal dalam jenjang pendidikan anak usia dini. Usulan ini mencakup TK, Kelompok Bermain (KB), dan TPA.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kabupaten Bekasi Digelar dengan Khidmat

Mereka berharap perubahan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini.

“Tentu secara bertahap. Tapi kalau nanti ditetapkan mereka (guru) akan berupaya memenuhi syarat-syarat tersebut,” kata Betti.

Kementerian Pendidikan bersama DPR sedang merancang sistem pendidikan nasional baru.

Mereka akan memasukkan sistem ini dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2003.

Revisi tersebut adalah bagian dari perubahan atas UU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Penyusunan RUU ini menggunakan metode omnibus law. Metode ini menggabungkan beberapa undang-undang terkait.

Di antaranya, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian, ada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Termasuk pula UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Penulis : Ikhwan Rahmansyaf

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset BuMDes Banyu Biru Pandeglang Raib, Laptop Rp70 Juta Belum Diserahkan
Penyambutan Yon TP 842/Badak Sakti di Pandeglang: Simbol Sinergi Pembangunan dan Keamanan
Mahasiswa Lebak Protes Dugaan Penyimpangan Program Revitalisasi Pendidikan di Banten
Misteri Penemuan Mayat di Danau Hante, Kalahien, Barito Timur
BPK Kepri Ungkap Tunggakan Pajak Rp 13,98 Miliar oleh Tiga Perusahaan Tambang di Lingga
Ricuh di Terminal Bungurasih Surabaya: Calo Paksa Penumpang, Berujung Aksi “Salam Olahraga”
TMMD Ke-125 Tahun 2025 Resmi Berakhir di Lampung
Insiden Kekerasan terhadap Wartawan saat Sidak KLHK di PT GRS Banten

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:10 WIB

Aset BuMDes Banyu Biru Pandeglang Raib, Laptop Rp70 Juta Belum Diserahkan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:05 WIB

Penyambutan Yon TP 842/Badak Sakti di Pandeglang: Simbol Sinergi Pembangunan dan Keamanan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Mahasiswa Lebak Protes Dugaan Penyimpangan Program Revitalisasi Pendidikan di Banten

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Misteri Penemuan Mayat di Danau Hante, Kalahien, Barito Timur

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:07 WIB

BPK Kepri Ungkap Tunggakan Pajak Rp 13,98 Miliar oleh Tiga Perusahaan Tambang di Lingga

Berita Terbaru

Banten

Turnamen Tenis Pelti Pandeglang Meriahkan HUT RI ke-80

Sabtu, 23 Agu 2025 - 12:27 WIB