Serang, Nusantara Media — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Serang dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Serang Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Serang. Mereka ingin segera pindahkan pusat pemerintahan ke Kecamatan Ciruas. Aksi ini berlangsung di depan Pendopo Kabupaten Serang pada Kamis (23/10/2025).
Kedua organisasi ini menilai pemindahan bukan sekadar wacana. Ini amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu menyatakan ibu kota Kabupaten Serang harus di wilayah administratif sendiri. Saat ini, kantor Bupati Serang masih di Kota Serang.
Jamal Fahrul Awaludin, Ketua Umum HMI-MPO Cabang Serang, menyatakan keterlambatan ini tunjukkan komitmen lemah. “Sudah lebih dari satu dekade Kota Serang berdiri. Tapi Pemkab Serang tetap di wilayah Kota,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia tambahkan, “Ciruas punya posisi strategis. Ciruas layak jadi pusat pemerintahan baru. Pemerintah harus realisasikan pemindahan ini sekarang. Jangan cari alasan terus.”
Mereka juga minta Pemprov Banten dan Kementerian Dalam Negeri kawal aturan ini. Implementasi jangan tertunda lagi.
Penulis : Sandi