Jakarta, Nusantara Media -  Kuasa hukum korban meminta pihak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sebelumnya memberikan pernyataan terkait suatu pemberitaan untuk melakukan klarifikasi.

Permintaan tersebut disampaikan setelah pihak kuasa hukum menilai pemberitaan yang beredar di salah satu media online bersifat subjektif, merugikan kliennya, serta tidak sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik.

Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Bahar selaku wartawan Investigator News menyampaikan pengakuannya terkait proses penyusunan berita yang sebelumnya dimuat.

- Advertisement -
Advertisement

Ia menjelaskan bahwa informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut berasal dari kutipan media lain yang saat ini telah diturunkan (take down).

“Atas pemberitaan yang telah dimuat, saya meminta maaf. Ke depan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Bahar dalam klarifikasinya. Jumat (2/09/2026).

Selain itu, Aryadi selaku Ketua LSM Perkasa juga memberikan penjelasan terkait pernyataan yang sebelumnya disampaikan.


Ia mengakui bahwa pernyataan tersebut dibuat berdasarkan informasi yang diterima tanpa melakukan investigasi secara langsung maupun proses konfirmasi dan pemeriksaan berimbang terhadap pihak-pihak terkait.

“Kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima. Ke depan kami berharap hal ini tidak berkembang menjadi permasalahan hukum,” kata Aryadi.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Kusnadi, SH., MH., meminta agar setiap pemberitaan yang berkaitan dengan seseorang atau suatu perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga Kronologi Penemuan Anak Perempuan Meninggal di Cilincing, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan

Menurut Kusnadi, seorang jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang independen, akurat, berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.

Selain itu, wartawan juga wajib melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, terutama apabila menyangkut tuduhan atau dugaan terhadap seseorang.

Ia menegaskan bahwa prinsip jurnalistik seperti menguji informasi, memberikan ruang hak jawab, melakukan koreksi terhadap berita yang keliru, serta menghormati privasi seseorang merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas pers.

“Pemberitaan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Wartawan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi, memberikan ruang klarifikasi, dan tidak membuat pemberitaan yang dapat merugikan kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas,” ujar Kusnadi.

Lebih lanjut, Kusnadi meminta pihak media yang memuat pemberitaan tersebut untuk segera melakukan penarikan tulisan dan menyampaikan klarifikasi secara tertulis.

Apabila tidak terdapat tindak lanjut, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menjaga nama baik kliennya.

“Kami berharap pihak media dapat segera melakukan perbaikan dan klarifikasi secara terbuka. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kehormatan dan nama baik klien kami,” tutupnyav.