Pandeglang, Nusantara Media – Keinginan untuk memiliki status pernikahan yang diakui secara resmi oleh negara akhirnya terwujud bagi 80 pasangan suami istri di Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pada Senin (14/9/2026), Pengadilan Agama Pandeglang bersinergi dengan Kodim 0601/Pandeglang,  Koramil 0111/Pagelaran,  menggelar layanan Pendaftaran dan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Langkah jemput bola ini menjadi solusi krusial bagi warga yang sebelumnya hanya terikat perkawinan secara agama atau nikah siri.

Program strategis ini dirancang tidak hanya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, tetapi juga sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan hak sipil kepada masyarakat luas. Sejak pukul 08.00 WIB hingga sore hari, puluhan warga terlihat antusias dan tertib mengikuti seluruh tahapan persidangan, dengan pengawalan serta pendampingan langsung dari aparat TNI.

Kehadiran Koramil 0111/Pagelaran di lokasi bukan sebatas menjalankan tugas pengamanan. Hal ini merupakan wujud nyata dari Pembinaan Teritorial (Binter) dan sinergi yang solid antara TNI, Pengadilan Agama, dan pemerintah desa setempat. Di lapangan, para prajurit TNI secara proaktif membantu panitia mengarahkan warga, mengatur antrean, dan memastikan kelancaran seluruh proses persidangan yang dipimpin oleh pihak Pengadilan Agama.

- Advertisement -
Advertisement

Kopka Samsul Islam, Babinsa Koramil 0111/Pagelaran, menegaskan bahwa TNI akan selalu hadir untuk membantu mengatasi kesulitan rakyat di wilayah binaannya.

“Pendampingan dari pihak Babinsa adalah bentuk komitmen kami dari jajaran Kodim 0601/Pandeglang dalam mendukung program pemerintah daerah. Kami berharap, dengan disahkannya pernikahan peserta ini secara hukum negara, masa depan anak-anak mereka menjadi lebih terjamin, terutama dalam hal hak-hak sipil dan administrasi kependudukan,” ungkap Kopka Samsul Islam.

Di tengah pelaksanaan layanan terpadu tersebut, Panitera Pengadilan Agama Pandeglang, Kumalasari, S.H., M.H., yang memimpin langsung jalannya pendaftaran, memberikan edukasi hukum yang tegas kepada masyarakat. Ia menyoroti fakta bahwa saat ini masih banyak warga di wilayah tersebut yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di mata negara.

Kumalasari mengimbau keras agar praktik nikah siri mulai ditinggalkan karena berpotensi besar merugikan pihak perempuan dan anak-anak. Kepastian administrasi dari kepemilikan buku nikah adalah syarat mutlak untuk menerbitkan dokumen vital kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak.

Baca Juga Ketika Pengabdian Menyentuh Hati, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0601/Pandeglang Layani Kesehatan Warga*

"Kami memberikan edukasi agar jangan memandang sesuatu itu (pernikahan) sebatas sah secara agama saja tanpa mementingkan pencatatan negara. Sebab jika ada permasalahan di kemudian hari, kepentingannya terutama untuk perlindungan hukum bagi ibu dan anak," tegas Kumalasari.

Lebih lanjut, ia membeberkan berbagai kendala nyata di lapangan akibat status pernikahan yang tidak tercatat. Tidak sedikit anak-anak yang berprestasi akhirnya gagal mendapatkan beasiswa pendidikan atau terhambat saat mengurus paspor, semata-mata karena ketiadaan buku nikah orang tua sebagai syarat mutlak pengurusan Akta Kelahiran.

Selain melindungi status dan masa depan anak, penetapan Sidang Isbat Nikah juga membawa implikasi keperdataan yang sangat menguntungkan bagi pasangan suami istri. Kumalasari menjelaskan bahwa legalisasi ini menjamin kejelasan dalam urusan hukum keluarga yang lebih kompleks.

"Ini bukan hanya mengesahkan ikatan suami istri, tetapi juga menyangkut masalah hubungan waris. Selain itu, harta yang didapat selama masa perkawinan siri tersebut, ketika sudah disahkan (di-isbat-kan), maka otomatis akan diakui secara hukum sebagai harta milik bersama (gono-gini)," pungkasnya.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Sukadame ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya dokumen legalitas perkawinan. Sinergi kuat antara Kodim 0601/Pandeglang, Pengadilan Agama, dan aparatur desa membuktikan bahwa pelayanan hukum dan kemudahan akses administrasi kependudukan kini semakin nyata dirasakan oleh masyarakat hingga ke pelosok desa.