Lebak. Nusantara.media – Dalam beberapa bulan terakhir, Desa Cikamunding, sebuah desa di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak – Banten. menjadi pusat perhatian karena dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana desa. Berdasarkan berbagai sumber dan tokoh masyarakat, berikut adalah detail mengenai kasus tersebut:
1. Pembangunan yang Hilang.
Selama empat tahun terakhir, Desa Cikamunding tidak menunjukkan adanya pembangunan apapun. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, tampaknya hilang tanpa jelas.
2. Keterbatasan Suara Masyarakat.
Tokoh masyarakat Desa Cikamunding mengeluhkan bahwa mereka tidak memiliki akses untuk menyuarakan pendapat mereka mengenai penggunaan dana desa. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan antara masyarakat dengan pemerintah desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Pengajuan Turap Bentengan Sekolah Tidak Terealisasi
Pengajuan perbaikan benteng sekolah yang sudah dilakukan sejak Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tidak pernah terealisasi. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi pembangunan.
4. Pengalihan Dana BUMDes untuk Jalan.
Dana dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cikamunding diduga dialihkan untuk pembangunan jalan. Namun, jalan tersebut kemudian digunakan oleh PT Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) untuk akses ke fasilitasnya, bukan untuk kepentingan masyarakat desa.
5. Tanah untuk PT PLTM,
Kepala desa diduga meminta tanah kepada masyarakat dengan alasan untuk kepentingan desa. Namun, ternyata tanah tersebut digunakan sebagai akses jalan untuk PT PLTM, bukan untuk pembangunan infrastruktur di desa.
6. Tuduhan terhadap Jaro (Perangkat Desa)
Jaro, salah satu perangkat desa, dituduh menjual tanah pasir peti kepada PT PLTM dengan harga 35 juta rupiah. Walaupun dalam wawancara dengan media, Jaro mengaku menjual tanah tersebut kepada PT, namun masih ada ketidakpercayaan dari masyarakat mengenai transaksinya.
Berbagai kasus di Desa Cikamunding menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI telah menekankan bahwa minimnya pengawasan terhadap dana desa berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran, yang dapat menghambat pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan cepat dari berbagai pihak:
– Inspektorat Daerah, Melakukan audit terhadap penggunaan dana desa dan BUMDes.
– Lembaga Swadaya Masyarakat, Memberikan dukungan dan memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
– Pemerintah Desa, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan penggunaan dana desa.
Dugaan korupsi di Desa Cikamunding menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah desa lain untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan untuk kepentingan masyarakat.
Penulis : Redaksi