Viral! Video Dugaan Pemaksaan Injak Al-Qur'an di Salon Lebak, Pemilik Salon Diamankan Polisi
Deskripsi Video
Nusantara Media - Media sosial kembali dihebohkan oleh video kontroversial yang memperlihatkan dugaan aksi penistaan agama di Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pemilik salon di Kecamatan Malingping diduga memaksa karyawan atau warga setempat untuk menginjak kitab suci Al-Qur'an sebagai bentuk sumpah atas tuduhan pencurian barang. Video berdurasi sekitar 57 detik tersebut viral pada Jumat (10/4/2026), memicu kecaman luas dari masyarakat.
Menurut informasi yang beredar, peristiwa ini terjadi di sebuah salon kecantikan di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Pemilik salon berinisial NL (diduga bernama Nurlela) menuduh seorang perempuan berinisial MT mencuri barang seperti bedak dan minyak wangi. Karena tidak ada pengakuan, NL lantas meminta MT bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an yang diletakkan di lantai. Aksi tersebut diduga dilakukan pada 8 atau 10 April 2026 dan langsung menuai amarah netizen yang menilainya sebagai bentuk penghinaan terhadap umat Islam.
Polres Lebak bertindak cepat. Pada Jumat malam (10/4/2026), Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak mengamankan dua perempuan terkait, yakni NL sebagai pemilik salon dan MT yang terlibat dalam video.
Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lebak untuk menentukan pasal yang dikenakan, diduga terkait dugaan penistaan agama dan pemaksaan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena dianggap melukai perasaan umat beragama. Banyak warganet mengecam keras aksi tersebut dan mendesak agar pelaku diproses secara tegas sesuai undang-undang. Pihak kepolisian menjamin penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.