ADS NUSANTARA MEDIA
15s
↓ Scroll to continue with content ↓
Kamis, 23 Apr 2026
BREAKING NEWS
Daerah ×
Banten Bekasi DKI Jakarta Kepulauan Riau Jawa Tengah Kota Serang Jawa Timur Bandung Jakarta Sumatera Selatan Oku Timur Sumatera Barat Tangerang Pandeglang Sumatera Utara Batam Palembang Jawa Barat
Olahraga ×
Bola MotoGP WorldSBK Otomotif MMA Formula 1
Pariwisata ×
Religi Food & Travel
Pemerintah ×
Politik
Peristiwa ×
Kriminal
Lainnya ×
Bisnis Kesehatan Pendidikan
Menu
×
Home

Intimidasi terhadap Jurnalis Warnai Demo di Kantor Gubernur Kaltim

3x ditonton 23 Apr 2026
Bagikan:
Deskripsi Video
Aksi unjuk rasa Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur di depan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4), diwarnai insiden dugaan pelanggaran kebebasan pers. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM melaporkan ponselnya dirampas dan seluruh hasil dokumentasi aksi dihapus secara paksa di dalam area kantor gubernur.
Insiden ini, yang pertama kali diunggah melalui akun Instagram @adityaaq_21, juga melibatkan tiga wartawan lain dari TV One, Kaltim Post, dan Vonis.id. Mereka dilaporkan dihalangi akses peliputan di ruang publik saat meliput ribuan massa yang menuntut evaluasi kinerja Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, serta penolakan praktik KKN dan nepotisme.
Pelanggaran Hukum dan Reaksi Organisasi Pers:
Koalisi Pers Kaltim menegaskan tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
PWI Kalimantan Timur menyebut tindakan ini sebagai bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan.
Koalisi Pers Kaltim telah melaporkan insiden ini kepada aparat penegak hukum dan mendesak penyelidikan segera.