Lampung. Nusantara . media – Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/4), Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban. Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja cepat dari Tim Khusus (Timsus) Polsek Penengahan yang dibantu oleh Polsek setempat pada Selasa, 1 April 2025.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Khusus dibantu Polsek Penengahan, kami berhasil mengungkap kejadian yang terjadi pada 23 Maret 2025 di rumah kontrakan korban,” ujar Kapolres Lamsel dengan penuh rasa syukur.
Menurut keterangan Kapolres Yusriandi, peristiwa tragis ini bermula ketika Windayani berencana untuk bercerai dari suaminya yang bernama H (26). Namun H tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Dalam aksinya, pelaku mengikat leher korban menggunakan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan kematian Windayani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini antara lain:
– Kabel colokan listrik
– Bantal
– Celana korban
– Kain selimut
– Beberapa potong pakaian pribadi lainnya
Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Pelaku H ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan dirinya di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Setelah dilakukan interogasi intensif selama beberapa jam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara selama maksimal **15 tahun**.
Penulis : Nining