Tragedi KDRT di Bakauheni Suami Bunuh Istri,

- Writer

Sabtu, 5 April 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung. Nusantara . media – Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/4), Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban. Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja cepat dari Tim Khusus (Timsus) Polsek Penengahan yang dibantu oleh Polsek setempat pada Selasa, 1 April 2025.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Khusus dibantu Polsek Penengahan, kami berhasil mengungkap kejadian yang terjadi pada 23 Maret 2025 di rumah kontrakan korban,” ujar Kapolres Lamsel dengan penuh rasa syukur.

Baca Juga :  Gugat Sikap Kejati Kepri, Ketua BPI KPNPA RI: Jangan Nodai Institusi Hukum dengan Sikap Pengecut!

Menurut keterangan Kapolres Yusriandi, peristiwa tragis ini bermula ketika Windayani berencana untuk bercerai dari suaminya yang bernama H (26). Namun H tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Dalam aksinya, pelaku mengikat leher korban menggunakan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan kematian Windayani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini antara lain:
– Kabel colokan listrik
– Bantal
– Celana korban
– Kain selimut
– Beberapa potong pakaian pribadi lainnya

Baca Juga :  Istigosah dan Tabligh Akbar Meriah Peringati Harlah NU ke-102 di Panimbang

Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Pelaku H ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan dirinya di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Setelah dilakukan interogasi intensif selama beberapa jam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara selama maksimal **15 tahun**.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Pilu Sindy Suciawaty dan Anaknya yang Lumpuh Otak serta Gizi Buruk
Bupati Dewi Setiani: Petani Ciandur Jadi Kunci Lumbung Pangan Banten
TAWURAN MAUT DI MATRAMAN TERUNGKAP, DUA PELAKU DITANGKAP SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAY
Waspada! Aksi Pencurian Ban Serep Marak di Tol Cikupa-Balaraja, Pelaku Gunakan Mobil APV dan Pribadi
Sekolah Swadaya Cibaliung: Harapan Baru Anak-anak di Tengah Keterbatasan
Buaya 3 Meter Muncul di Kali Bekasi, Warga Sukamekar Resah
Aksi Demonstrasi PPP Jilid VIII Soroti Dugaan Maladministrasi DPMPD Pandeglang
Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:14 WIB

Kisah Pilu Sindy Suciawaty dan Anaknya yang Lumpuh Otak serta Gizi Buruk

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:41 WIB

Bupati Dewi Setiani: Petani Ciandur Jadi Kunci Lumbung Pangan Banten

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:17 WIB

TAWURAN MAUT DI MATRAMAN TERUNGKAP, DUA PELAKU DITANGKAP SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAY

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Waspada! Aksi Pencurian Ban Serep Marak di Tol Cikupa-Balaraja, Pelaku Gunakan Mobil APV dan Pribadi

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:29 WIB

Sekolah Swadaya Cibaliung: Harapan Baru Anak-anak di Tengah Keterbatasan

Berita Terbaru