Tragedi KDRT di Bakauheni Suami Bunuh Istri,

- Writer

Sabtu, 5 April 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung. Nusantara . media – Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/4), Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban. Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja cepat dari Tim Khusus (Timsus) Polsek Penengahan yang dibantu oleh Polsek setempat pada Selasa, 1 April 2025.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Khusus dibantu Polsek Penengahan, kami berhasil mengungkap kejadian yang terjadi pada 23 Maret 2025 di rumah kontrakan korban,” ujar Kapolres Lamsel dengan penuh rasa syukur.

Baca Juga :  Dugaan Pemotongan BLT Dana Desa di Sindang Laut, Pandeglang: Pihak Desa Klarifikasi

Menurut keterangan Kapolres Yusriandi, peristiwa tragis ini bermula ketika Windayani berencana untuk bercerai dari suaminya yang bernama H (26). Namun H tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Dalam aksinya, pelaku mengikat leher korban menggunakan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan kematian Windayani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini antara lain:
– Kabel colokan listrik
– Bantal
– Celana korban
– Kain selimut
– Beberapa potong pakaian pribadi lainnya

Baca Juga :  Pos Terpadu di Tol Cipali Fasilitas Istirahat

Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Pelaku H ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan dirinya di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Setelah dilakukan interogasi intensif selama beberapa jam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara selama maksimal **15 tahun**.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Kapolres Serang Tebar 2 Ribu Ekor Ikan Nila Merah di Danau Puspemkab, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Tanam 8.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Berita Terbaru