Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap dua pengedar metamfetamin (sabu) pada 9 dan 10 Oktober 2025. Sabu, narkotika berbahaya, merusak kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosial penggunanya.
Polisi menangkap DH alias Aceng (36), warga Banjarsari, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis, 9 Oktober 2025, pukul 23.00 WIB. Penangkapan terjadi di Kawasan Industri Pancatama, depan PT Avians, Desa Leuwilimus, Cikande. Tim Satresnarkoba, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di balik batu dekat lokasi Aceng nongkrong. Polisi juga menyita handphone miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Tim segera menyelidiki, mengintai, dan menangkap Aceng tanpa perlawanan. Pemeriksaan mengungkap Aceng sebagai residivis kasus serupa. Ia mengaku menjalankan bisnis sabu selama sebulan karena tekanan ekonomi. Aceng mendapatkan sabu dari seseorang di Jayanti, Kabupaten Tangerang, namun tidak mengetahui identitas lengkap pemasoknya.
Pada Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani menangkap BG (25), warga Perumahan Titan Arum, Kota Serang. Penangkapan terjadi di Lingkungan Legok Sukma Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan. BG kedapatan menyimpan 24 paket sabu dalam bungkus rokok, bersama handphone dan timbangan digital.
Laporan masyarakat kembali memicu penangkapan. BG sempat berusaha kabur, namun tim berhasil mengamankannya. Ia memantau pembeli yang akan mengambil sabu di lokasi tertentu, sesuai perintah seseorang berinisial Y dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat. BG mengaku baru pertama kali menjadi pengedar.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, bersama Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba. Polisi kini memburu Y, bandar yang memasok sabu ke BG. Penyidik menyita handphone untuk melacak jaringan komunikasi dengan bandar dan pembeli.
Condro mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. . Polres Serang terus melakukan upaya preventif dan represif untuk membebaskan wilayah Kabupaten dan Kota Serang dari ancaman narkoba.
Penulis : Fatan/Sandi