Temukan Pelanggaran, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia: Disertasi Bahlil Harus Dibatalkan

- Writer

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia saat promosi doktor (Foto: Kementeria ESDM)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia saat promosi doktor (Foto: Kementeria ESDM)

Nusantara Media – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menggelar sidang etik lanjutan terkait pembatalan gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Keputusan sidang menetapkan bahwa Bahlil harus menyusun ulang disertasinya.

Bahlil menulis disertasinya untuk program doktoral dengan judul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.

“Harus mengulang,” ujar Guru Besar FIB Universitas Indonesia, Prof. Manneke Budiman, pada Jumat (28/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa jika Bahlil memilih untuk tidak mengulang, maka satu-satunya pilihan adalah mengundurkan diri.

“Artinya tidak di-DO. Jika tidak mau ulang, ya undur diri berarti,” jelasnya.

Bahlil menempuh studi doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Sementara itu, sidang terbuka untuk promosi gelar doktornya berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca Juga :  Pemuda Panca Marga Dapat Dukungan Penuh Kemhan dan TNI-POLRI untuk Revitalisasi Organisasi

Bahlil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu sangat singkat, kurang dari tiga tahun, yang kemudian menarik perhatian publik. Hal ini mendorong UI untuk melakukan penyelidikan.

Hasil investigasi pada November 2024 membuat UI menunda kelulusan Bahlil Lahadalia dari Program Doktor (S3) SKSG hingga sidang etik berlangsung. Selain itu, UI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik yang muncul terkait kasus ini.

4 Pelanggaran Program Doktor (S3) Bahlil Lahadalia

DGB UI telah menyelidiki kasus ini secara mendalam dengan penuh kehati-hatian dan menemukan bahwa Bahlil melakukan empat pelanggaran. Ke empat pelanggaran tersebut yaitu:
  1. Ketidakjujuran dalam pengambilan data. Bahlil tidak jujur dalam pengambilan data disertasinya, karena mengumpulkan data penelitian tanpa izin narasumber dan menggunakannya secara tidak transparan.
  2. Pelanggaran standar akademik, Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
  3. Perlakuan khusus dalam proses akademik. Bahlil mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses akademik, termasuk kemudahan dalam pembimbingan, kelulusan, dan perubahan penguji secara mendadak.
  4. Ada konflik kepentingan. Dijelaskan promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Baca Juga :  42 Bangunan Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar
“Alasannya tampaknya sama dengan yang sudah beredar di mana-mana, pelanggaran etika akademik,” tutup dia.

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GERMALA-K Laporkan Dugaan Pungutan Liar ke KPK Terkait Program P3TGAI dan Sanimas
Tabrakan Beruntun di Wanajaya, Pickup Tabrak Dua Motor dan Coba Kabur
Gadis Hilang di Lampung Tengah Ditemukan di Yogyakarta Bersama Pria Beristri
Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya
Saksikan Blood Moon 7–8 September 2025: Gerhana Bulan Total Langka di Indonesia
Penguatan Tusi Petugas, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Dorong Implementasi Nilai PRIMA
Warga Cigondang Protes Ketidakadilan Kompensasi Tumpahan Batubara PT TLP
Polres Serang Gelar Pelatihan Kompi Kerangka untuk Tingkatkan Kesiapan Personel

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 17:43 WIB

GERMALA-K Laporkan Dugaan Pungutan Liar ke KPK Terkait Program P3TGAI dan Sanimas

Rabu, 10 September 2025 - 13:35 WIB

Tabrakan Beruntun di Wanajaya, Pickup Tabrak Dua Motor dan Coba Kabur

Senin, 8 September 2025 - 23:28 WIB

Gadis Hilang di Lampung Tengah Ditemukan di Yogyakarta Bersama Pria Beristri

Senin, 8 September 2025 - 13:47 WIB

Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya

Senin, 8 September 2025 - 11:25 WIB

Saksikan Blood Moon 7–8 September 2025: Gerhana Bulan Total Langka di Indonesia

Berita Terbaru