Nusantara Media – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menggelar sidang etik lanjutan terkait pembatalan gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Keputusan sidang menetapkan bahwa Bahlil harus menyusun ulang disertasinya.
Bahlil menulis disertasinya untuk program doktoral dengan judul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.
“Harus mengulang,” ujar Guru Besar FIB Universitas Indonesia, Prof. Manneke Budiman, pada Jumat (28/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa jika Bahlil memilih untuk tidak mengulang, maka satu-satunya pilihan adalah mengundurkan diri.
“Artinya tidak di-DO. Jika tidak mau ulang, ya undur diri berarti,” jelasnya.
Bahlil menempuh studi doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Sementara itu, sidang terbuka untuk promosi gelar doktornya berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Bahlil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu sangat singkat, kurang dari tiga tahun, yang kemudian menarik perhatian publik. Hal ini mendorong UI untuk melakukan penyelidikan.
Hasil investigasi pada November 2024 membuat UI menunda kelulusan Bahlil Lahadalia dari Program Doktor (S3) SKSG hingga sidang etik berlangsung. Selain itu, UI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik yang muncul terkait kasus ini.
4 Pelanggaran Program Doktor (S3) Bahlil Lahadalia
- Ketidakjujuran dalam pengambilan data. Bahlil tidak jujur dalam pengambilan data disertasinya, karena mengumpulkan data penelitian tanpa izin narasumber dan menggunakannya secara tidak transparan.
- Pelanggaran standar akademik, Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
- Perlakuan khusus dalam proses akademik. Bahlil mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses akademik, termasuk kemudahan dalam pembimbingan, kelulusan, dan perubahan penguji secara mendadak.
- Ada konflik kepentingan. Dijelaskan promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.