Temukan Pelanggaran, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia: Disertasi Bahlil Harus Dibatalkan

- Writer

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia saat promosi doktor (Foto: Kementeria ESDM)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia saat promosi doktor (Foto: Kementeria ESDM)

Nusantara Media – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menggelar sidang etik lanjutan terkait pembatalan gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Keputusan sidang menetapkan bahwa Bahlil harus menyusun ulang disertasinya.

Bahlil menulis disertasinya untuk program doktoral dengan judul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.

“Harus mengulang,” ujar Guru Besar FIB Universitas Indonesia, Prof. Manneke Budiman, pada Jumat (28/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa jika Bahlil memilih untuk tidak mengulang, maka satu-satunya pilihan adalah mengundurkan diri.

“Artinya tidak di-DO. Jika tidak mau ulang, ya undur diri berarti,” jelasnya.

Bahlil menempuh studi doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Sementara itu, sidang terbuka untuk promosi gelar doktornya berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kejar-Kejaran Maut di Bekasi Dua Pelaku Pencurian Motor

Bahlil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu sangat singkat, kurang dari tiga tahun, yang kemudian menarik perhatian publik. Hal ini mendorong UI untuk melakukan penyelidikan.

Hasil investigasi pada November 2024 membuat UI menunda kelulusan Bahlil Lahadalia dari Program Doktor (S3) SKSG hingga sidang etik berlangsung. Selain itu, UI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik yang muncul terkait kasus ini.

4 Pelanggaran Program Doktor (S3) Bahlil Lahadalia

DGB UI telah menyelidiki kasus ini secara mendalam dengan penuh kehati-hatian dan menemukan bahwa Bahlil melakukan empat pelanggaran. Ke empat pelanggaran tersebut yaitu:
  1. Ketidakjujuran dalam pengambilan data. Bahlil tidak jujur dalam pengambilan data disertasinya, karena mengumpulkan data penelitian tanpa izin narasumber dan menggunakannya secara tidak transparan.
  2. Pelanggaran standar akademik, Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
  3. Perlakuan khusus dalam proses akademik. Bahlil mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses akademik, termasuk kemudahan dalam pembimbingan, kelulusan, dan perubahan penguji secara mendadak.
  4. Ada konflik kepentingan. Dijelaskan promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Baca Juga :  Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Diperlukan Waspada...
“Alasannya tampaknya sama dengan yang sudah beredar di mana-mana, pelanggaran etika akademik,” tutup dia.

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMP Terbaik di Tangerang Selatan: 3 Pilihan dengan Keunggulan dan Prestasinya
Timnas Indonesia Kalahkan China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Melangkah Dekat ke Babak Selanjutnya
Preman Kece Viral Ancam Sopir Truk di Yos Sudarso
Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026
Polresta Tangerang Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Distribusi Hewan Qurban
Waspada Nelayan dan Wisatawan! Prakiraan Cuaca Perairan Banten 6 Juni 2025: Gelombang Tinggi dan Hujan Ringan
Generasi Z Kini Utamakan Bertumbuh di Tempat Kerja, Bukan Sekadar Mengejar Jabatan
Penilaian Program Kampung Pancasila di Kampung Teko

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 07:00 WIB

SMP Terbaik di Tangerang Selatan: 3 Pilihan dengan Keunggulan dan Prestasinya

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:25 WIB

Timnas Indonesia Kalahkan China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Melangkah Dekat ke Babak Selanjutnya

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:34 WIB

Preman Kece Viral Ancam Sopir Truk di Yos Sudarso

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:53 WIB

Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:52 WIB

Polresta Tangerang Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Distribusi Hewan Qurban

Berita Terbaru

Banten

Momen unik pawai oboh di kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Jun 2025 - 09:40 WIB

Jawa Barat

Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Wilayah

Jumat, 6 Jun 2025 - 02:07 WIB