Staf Khusus di Pemerintahan Prabowo-Gibran: Efektif atau Sekadar Beban Anggaran?

- Writer

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Staf Khusus Menteri Pertahanan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta (Kementerian Pertahanan)

Pelantikan Staf Khusus Menteri Pertahanan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta (Kementerian Pertahanan)

Nusantara Media – Di era pemerintahan Prabowo-Gibran, keberadaan Staf Khusus dalam struktur pemerintahan kembali menjadi sorotan.

Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri mengangkat banyak pejabat secara langsung, sehingga masyarakat mempertanyakan efektivitas serta urgensi posisi-posisi ini.

Apakah mereka benar-benar berkontribusi terhadap kebijakan negara, atau justru hanya menjadi simbol bagi politik balas budi?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini bukanlah hal baru di Indonesia. Sejak pemerintahan Mantan Presiden Jokowi, masyarakat sering memperdebatkan penunjukan Staf Khusus karena pemerintah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

Kini, pemerintahan Prabowo-Gibran mengusung janji efisiensi dan reformasi birokrasi, sehingga publik menantikan perubahan nyata dalam sistem penunjukan dan pengawasan Staf Khusus.

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Instagram)

Apa Itu Staf Khusus?

Staf Khusus Menteri adalah jabatan individu yang diangkat oleh presiden yang ditugaskan untuk membantu seorang menteri dalam membantu memberikan masukan, analisis, serta saran dalam kebijakan dan program kementerian tersebut.

Jabatan ini bersifat non struktural dan tidak termasuk dalam sistem jabatan formal pemerintahan.

Berbeda dengan pejabat eselon yang memiliki tugas dan kewenangan yang jelas dalam struktur birokrasinya, staf khusus berperan lebih fleksibel dan luwes dalam mendukung kebijakan menteri.

Selain di tingkat kementerian, Presiden dan Wakil Presiden juga memiliki Staf Khusus dengan tugas yang kurang lebih serupa.

Bahkan, beberapa kepala daerah turut menunjuk staf khususnya sebagai bagian dari tim penasihat mereka untuk membantu dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat daerah.

Staf khusus
Pelantikan Ketua Mahkamah Agung (MA), Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Stafsus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Antara/Sigid Kurniawan)

Dasar Hukum Staf Khusus

Pengangkatan Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Dalam Pasal 68 aturan tersebut, seorang menteri dapat mengangkat maksimal lima orang staf khusus. Struktur jabatan staf khusus ini setara dengan pejabat Eselon I di kementerian, yang berarti mereka memiliki posisi strategis dalam mendampingi menteri.

Baca Juga :  Penyanderaan Kakek di Palu Gara-gara Ketahuan Maling Kambing

Hak Keuangan dan Fasilitas Staf Khusus

Keberadaan Stafsus Menteri menjadi bagian penting dalam struktur pemerintahan, dengan hak keuangan dan fasilitas setara pejabat Eselon I.b atau Pimpinan Tinggi Madya, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Perpres Nomor 68 Tahun 2019.

Jabatan ini masuk dalam golongan IV PNS, dengan tingkat tertinggi IV/e dan terendah IV/d.

Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok seorang Staf Khusus Menteri berada di kisaran Rp3.880.400 – Rp6.373.200, tergantung golongan dan masa kerja.

Namun, selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan kinerja yang sangat besar, sebagaimana terlihat dalam grafik berikut:

  • Gaji Total Tertinggi: Rp27.068.200
  • Gaji Total Nilai Tengah: Rp25.821.800
  • Gaji Total Terendah: Rp24.575.400
Staf Khusus
Estimasi Gaji Bersih Stafsus Kementerian Pertahanan (Tempo)

Sumber: Perpres Nomor 10 Tahun 2024, Perpres Nomor 104 Tahun 2018

Tunjangan kinerja yang besar membuat total pendapatan mereka mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Beban Anggaran yang Tidak Kecil

Dari kiri: Raffi Ahmad (Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni), Yovie Widianto (Stafsus Presiden), Miftah Maulana Habiburrahman (Utusan Presiden Bidang Kerukunan Beragama).

Negara mengalokasikan anggaran besar untuk membiayai gaji, tunjangan, dan fasilitas Stafsus.

Dalam beberapa kasus, pejabat tinggi negara mengangkat belasan staf, memunculkan pertanyaan apakah mereka benar-benar diperlukan?

Publik kerap meragukan efektivitas dan kontribusi mereka dalam pemerintahan. Meski menerima penghasilan besar, tidak semua stafsus menunjukkan kinerja yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Seiring bertambahnya jumlah Stafsus di berbagai kementerian dan lembaga, beban anggaran negara semakin berat.

Hal ini memicu kritik dan perdebatan mengenai urgensi keberadaan mereka dalam sistem pemerintahan.

Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas

Salah satu kritik utama terhadap keberadaan Stafsus adalah kurangnya transparansi dalam penunjukan serta kinerja mereka.

Publik sering kali tidak mendapatkan laporan yang jelas tentang tugas-tugas yang mereka lakukan atau dampak konkret dari keberadaan mereka dalam pemerintahan.

Tidak sedikit kasus di mana Stafsus justru terlibat dalam skandal politik, konflik kepentingan, hingga dugaan korupsi.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Dapat Rp 100 Triliun dari Efisiensi Anggaran Pemerintah

Sebagai contoh, pernah ada kasus Stafsus Presiden terlibat dugaan pelanggaran etika dan konflik kepentingan dalam bisnisnya.

Hal ini menunjukkan bahwa tanpa pengawasan yang jelas, posisi ini justru bisa menjadi ladang penyalahgunaan wewenang.

Birokrasi yang Ada Bisa Mengambil Peran Ini

Seharusnya, birokrasi yang ada bisa mengerjakan tugas Stafsus. Kementerian memiliki pejabat eselon dan berbagai direktorat yang bertanggung jawab dalam menyusun dan menjalankan kebijakan.

Jika sistem birokrasi berjalan dengan baik, maka keberadaan Stafsus menjadi tidak relevan dan hanya membebani anggaran.

Negara-negara lain memang memiliki posisi serupa, tetapi mereka membatasi jumlahnya dan menetapkannya melalui mekanisme seleksi yang lebih ketat.

Sebaliknya, di Indonesia, penunjukan Stafsus sering kali lebih bernuansa politis ketimbang profesional.

Pemerintah Perlu Melakukan Perubahan

Kalau pemerintah mau menerapkan tata kelola yang baik, perlu ada evaluasi serius soal keberadaan Staf Khusus.

<p>Dalam hal ini, pemerintah dapat mengambil beberapa langkah, antara lain:

  1. Pembatasan jumlah Staf Khusus di setiap kementerian dan lembaga agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
  2. Peningkatan transparansi, misalnya dengan mewajibkan Staf Khusus melaporkan kinerja mereka kepada publik secara berkala.
  3. Mekanisme seleksi yang lebih ketat, memastikan hanya individu dengan kompetensi tinggi yang bisa menduduki posisi tersebut.
  4. Pejabat dalam struktur organisasi kementerian atau lembaga harus menjalankan tugas secara langsung tanpa mengandalkan Staf Khusus, sehingga peran birokrasi formal semakin kuat.

Tanpa perubahan yang jelas, posisi Staf Khusus akan terus menjadi simbol inefisiensi pemerintahan dan pemborosan anggaran yang merugikan rakyat.

Jika pemerintah ingin membuktikan komitmennya terhadap efisiensi dan transparansi anggaran yang gencar mereka lakukan, maka penghapusan atau minimal pembatasan peran Staf Khusus harus menjadi prioritas.

Karena pada akhirnya, pemerintah menunjukkan kualitasnya melalui kebijakan yang berdampak nyata bagi rakyat, bukan dengan mengangkat banyak penasihat.

Penulis : Ikhwan Rahmansyaf

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Grebek Judi Sabung Ayam, 5 Warga dan 17 Unit Sepeda Motor Diamankan!
Aktivis Soroti Kelambanan Kejati Kepri Tangani Laporan Korupsi Proyek Bonsai dan Dana BOS
Warga Panimbang Rugi Akibat Proyek Tol Serang-Panimbang, Tuntut Tanggung Jawab KSO
Warga Huntap di Kecamatan Sumur Belum Menerima Sertfikat Tanah Dan Bangunan
Kemenkes Waspada: Seluruh Faskes Siaga Hadapi Lonjakan COVID-19 di Asia
Pemdes Sungai Kedukan Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahap 1 T/A 2025
Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di Jabodetabek 29 Mei 2025
Aksi Penipuan Uang Palsu di BRILink Naimata Kota Kupang Terekam CCTV

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:58 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Grebek Judi Sabung Ayam, 5 Warga dan 17 Unit Sepeda Motor Diamankan!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:03 WIB

Aktivis Soroti Kelambanan Kejati Kepri Tangani Laporan Korupsi Proyek Bonsai dan Dana BOS

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:21 WIB

Warga Huntap di Kecamatan Sumur Belum Menerima Sertfikat Tanah Dan Bangunan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:45 WIB

Kemenkes Waspada: Seluruh Faskes Siaga Hadapi Lonjakan COVID-19 di Asia

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:47 WIB

Pemdes Sungai Kedukan Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahap 1 T/A 2025

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Wali Murid Sekolah TK ramai kunjungi Pantai Kecamatan Singkep.

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:16 WIB