Jakarta, Nusantara Media – Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI ke tingkat II atau paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI.
Rapat berlangsung di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025). Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, memimpin jalannya rapat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan turut hadir dalam rapat ini.
Selain itu, seluruh fraksi dari 8 partai politik di DPR RI juga menghadiri pertemuan tersebut.
Utut menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang semua pemangku kepentingan dan menyelesaikan pembahasan di tingkat Panja, tim perumus, serta tim sinkronisasi.
Tim perumus dan tim sinkronisasi telah melaporkan hasil kerja mereka kepada Panja.
Selain itu, Komisi I juga telah menggelar rapat dengan Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI telah melibatkan berbagai pihak. Setelah mendapat persetujuan pada tingkat satu, Komisi I DPR RI akan membawa RUU ini ke paripurna untuk disahkan.
“Agenda Raker (rapat kerja) kita hari ini, laporan Panja kepada Raker terkait DIM RUU TNI. Ini semua sudah ada di Bapak, Ibu. Kalau ini diperkenankan, kita langsung saja ke pendapat mini fraksi baru,” ujarnya.
“Nanti Pak Menteri Hukum mewakili pemerintah, mewakili pandangannya dan kita akan melakukan penandatanganan naskah RUU di sini. Dan apabila semua selesai, kita akan jadwalkan di rapat paripurna,” lanjutnya.
Setelah itu, ia memberikan kesempatan kepada setiap fraksi di Komisi I DPR RI untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai RUU TNI. Anggota Komisi I Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, memulai penyampaian pendapat.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi di DPR RI sepakat dan memutuskan untuk membawa RUU TNI ke tingkat II agar DPR mengesahkannya menjadi undang-undang.
Delapan fraksi tersebut terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
“Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua,” kata Utut.
Ia kemudian bertanya kepada para anggota DPR yang hadir, “Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?”
Para anggota menjawab, “Setuju,” lalu pimpinan rapat mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.
Panja RUU TNI di Komisi I DPR RI aktif membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah melalui berbagai rapat yang mereka gelar.
Tiga pasal utama menjadi sorotan, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf
Editor : Redaksi