PT B.N Diduga Lakukan Reklamasi Pantai

- Writer

Rabu, 30 April 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara Media – PT Banus Nusa menjadi sorotan setelah melakukan reklamasi pesisir pantai di Kampung Sukawali, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten. Proyek tersebut diduga ilegal karena dinilai melampaui batas sempadan pantai dan mengganggu akses nelayan serta warga setempat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, reklamasi telah selesai dikerjakan menggunakan alat berat beberapa hari sebelumnya. Material yang diurug disebutkan warga menjorok ke laut, menyempitkan jalur lintas nelayan dan pemancing. Saat air pasang, alur pantai terhalang, membuat aktivitas warga terganggu.

Idris, Humas PT Banus Nusa, membantah pelanggaran tersebut. Ia mengklaim lahan yang direklamasi telah diverifikasi dan dimonitor oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Namun, Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA), sebagai pengadvokasi warga, menemukan kejanggalan dalam prosedur perizinan.

Melalui audiensi dengan Komisi II DPRD Pandeglang pada 29 April 2025, SIGMA mempertanyakan dasar hukum proyek ini, terutama terkait UU No. 1 Tahun 2014 tentang Sempadan Pantai. Mereka mendesak transparansi dan kehadiran dinas terkait. Namun, respons pemerintah kabupaten dinilai tidak memuaskan.

“OPD justru tidak jelas menjawab, bahkan terkesan tidak mengetahui proyek ini. Mereka malah membahas legalitas PT, bukan substansi pelanggaran,” tegas Fadil  perwakilan SIGMA.

Baca Juga :  Seba Baduy 2025: Dari Hutan ke Kota, Membawa Amanah Leluhur

Akibat ketidakpuasan tersebut, SIGMA mengancam akan menggelar unjuk rasa mendesak penghentian proyek dan penegakan sanksi jika reklamasi terbukti melanggar aturan.

Reklamasi pantai diatur ketat dalam UU No. 1/2014, yang menetapkan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi. Jika PT Banus Nusa terbukti melanggar, proyek berisiko dihentikan dan dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

DPRD Pandeglang diharapkan segera memeriksa izin dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta KLHK untuk memastikan kepatuhan proyek. Sementara itu, warga menuntut pemulihan akses pantai dan perlindungan ekosistem pesisir.

Penulis : Tim Nusantara.media

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Landa Pabrik Fiberglass UD Berkat Jaya di Tangerang, Kerugian Capai Rp350 Juta
Warga Jadi Korban Begal di Cikarang Bekasi Laut
Polres Pandeglang Tangkap 48 Pelajar
Dari HMI ke Ketua KNPI, Sopian Hadi Permana Janjikan Wadah
Anies Baswedan Resmikan Jembatan Gantung di Pandeglang
Petani Sawit Banten Bersiap Unjuk Rasa di PKS Kertajaya
Tumpahan Oli di Jalan Raya Serang-Cikupa
Gempa Bumi Magnitudo 3.5 Guncang Sumur- Banten.
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:47 WIB

Kebakaran Landa Pabrik Fiberglass UD Berkat Jaya di Tangerang, Kerugian Capai Rp350 Juta

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:27 WIB

Warga Jadi Korban Begal di Cikarang Bekasi Laut

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:11 WIB

Polres Pandeglang Tangkap 48 Pelajar

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:10 WIB

Anies Baswedan Resmikan Jembatan Gantung di Pandeglang

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:40 WIB

Petani Sawit Banten Bersiap Unjuk Rasa di PKS Kertajaya

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Sosialisasi Koperasi Merah putih tingkat Kecamatan

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:48 WIB

Jawa Barat

Pasien Meninggal Diduga Akibat Kelalaian RS Medika

Kamis, 15 Mei 2025 - 02:09 WIB

Warga Jadi Korban Begal di Cikarang Bekasi Laut

Jawa Barat

Warga Jadi Korban Begal di Cikarang Bekasi Laut

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:27 WIB

Banten

Polres Pandeglang Tangkap 48 Pelajar

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:11 WIB