PT B.N Diduga Lakukan Reklamasi Pantai

- Writer

Rabu, 30 April 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara Media – PT Banus Nusa menjadi sorotan setelah melakukan reklamasi pesisir pantai di Kampung Sukawali, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten. Proyek tersebut diduga ilegal karena dinilai melampaui batas sempadan pantai dan mengganggu akses nelayan serta warga setempat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, reklamasi telah selesai dikerjakan menggunakan alat berat beberapa hari sebelumnya. Material yang diurug disebutkan warga menjorok ke laut, menyempitkan jalur lintas nelayan dan pemancing. Saat air pasang, alur pantai terhalang, membuat aktivitas warga terganggu.

Idris, Humas PT Banus Nusa, membantah pelanggaran tersebut. Ia mengklaim lahan yang direklamasi telah diverifikasi dan dimonitor oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Namun, Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA), sebagai pengadvokasi warga, menemukan kejanggalan dalam prosedur perizinan.

Melalui audiensi dengan Komisi II DPRD Pandeglang pada 29 April 2025, SIGMA mempertanyakan dasar hukum proyek ini, terutama terkait UU No. 1 Tahun 2014 tentang Sempadan Pantai. Mereka mendesak transparansi dan kehadiran dinas terkait. Namun, respons pemerintah kabupaten dinilai tidak memuaskan.

“OPD justru tidak jelas menjawab, bahkan terkesan tidak mengetahui proyek ini. Mereka malah membahas legalitas PT, bukan substansi pelanggaran,” tegas Fadil  perwakilan SIGMA.

Baca Juga :  Petani Sawit Banten Bersiap Unjuk Rasa di PKS Kertajaya

Akibat ketidakpuasan tersebut, SIGMA mengancam akan menggelar unjuk rasa mendesak penghentian proyek dan penegakan sanksi jika reklamasi terbukti melanggar aturan.

Reklamasi pantai diatur ketat dalam UU No. 1/2014, yang menetapkan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi. Jika PT Banus Nusa terbukti melanggar, proyek berisiko dihentikan dan dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

DPRD Pandeglang diharapkan segera memeriksa izin dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta KLHK untuk memastikan kepatuhan proyek. Sementara itu, warga menuntut pemulihan akses pantai dan perlindungan ekosistem pesisir.

Penulis : Tim Nusantara.media

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri LHK Tuntut Polri Usut Kekerasan terhadap Jurnalis di Pabrik PT Genesis
Penyambutan Yon TP 842/Badak Sakti di Pandeglang: Simbol Sinergi Pembangunan dan Keamanan
Mahasiswa Lebak Protes Dugaan Penyimpangan Program Revitalisasi Pendidikan di Banten
Kasus Pelecehan Seksual di Karawang Picu Kemarahan Warga
Komisi Informasi Banten Selesaikan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
Rapat Evaluasi HUT RI ke-80 Berlangsung Sukses di Cikeusik, Pandeglang
Polisi Tangkap Empat Pelaku Penculikan Kepala Cabang Bank di Ciracas, Jakarta Timur
Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis di Pandeglang Berlangsung Sukses

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:50 WIB

Menteri LHK Tuntut Polri Usut Kekerasan terhadap Jurnalis di Pabrik PT Genesis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:05 WIB

Penyambutan Yon TP 842/Badak Sakti di Pandeglang: Simbol Sinergi Pembangunan dan Keamanan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Mahasiswa Lebak Protes Dugaan Penyimpangan Program Revitalisasi Pendidikan di Banten

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Komisi Informasi Banten Selesaikan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:03 WIB

Rapat Evaluasi HUT RI ke-80 Berlangsung Sukses di Cikeusik, Pandeglang

Berita Terbaru