PT B.N Diduga Lakukan Reklamasi Pantai

- Writer

Rabu, 30 April 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara Media – PT Banus Nusa menjadi sorotan setelah melakukan reklamasi pesisir pantai di Kampung Sukawali, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten. Proyek tersebut diduga ilegal karena dinilai melampaui batas sempadan pantai dan mengganggu akses nelayan serta warga setempat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, reklamasi telah selesai dikerjakan menggunakan alat berat beberapa hari sebelumnya. Material yang diurug disebutkan warga menjorok ke laut, menyempitkan jalur lintas nelayan dan pemancing. Saat air pasang, alur pantai terhalang, membuat aktivitas warga terganggu.

Idris, Humas PT Banus Nusa, membantah pelanggaran tersebut. Ia mengklaim lahan yang direklamasi telah diverifikasi dan dimonitor oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Namun, Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA), sebagai pengadvokasi warga, menemukan kejanggalan dalam prosedur perizinan.

Melalui audiensi dengan Komisi II DPRD Pandeglang pada 29 April 2025, SIGMA mempertanyakan dasar hukum proyek ini, terutama terkait UU No. 1 Tahun 2014 tentang Sempadan Pantai. Mereka mendesak transparansi dan kehadiran dinas terkait. Namun, respons pemerintah kabupaten dinilai tidak memuaskan.

“OPD justru tidak jelas menjawab, bahkan terkesan tidak mengetahui proyek ini. Mereka malah membahas legalitas PT, bukan substansi pelanggaran,” tegas Fadil  perwakilan SIGMA.

Baca Juga :  Waspada! Hujan Lebat Diserta Petir dan Angin Kencang Berpotensi Landa Lebak dan Pandeglang Hingga Malam Nanti

Akibat ketidakpuasan tersebut, SIGMA mengancam akan menggelar unjuk rasa mendesak penghentian proyek dan penegakan sanksi jika reklamasi terbukti melanggar aturan.

Reklamasi pantai diatur ketat dalam UU No. 1/2014, yang menetapkan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi. Jika PT Banus Nusa terbukti melanggar, proyek berisiko dihentikan dan dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

DPRD Pandeglang diharapkan segera memeriksa izin dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta KLHK untuk memastikan kepatuhan proyek. Sementara itu, warga menuntut pemulihan akses pantai dan perlindungan ekosistem pesisir.

Penulis : Tim Nusantara.media

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relokasi Korban Banjir Bandang di Banten Ditunda Lima Tahun,
Kader PKS Pandeglang Desak Transparansi dan Sanksi untuk RR atas Dugaan Asusila
SD CIKEUSIK 4 MEMPERINGATI HARDIKNAS
Mobil Terjun ke Sungai di Tangerang, Ini Penyebabnya..?
TNI-Polri Hadir Dukung May Day Damai di Tangerang
Relawan Ambulans Gagalkan Aksi Tawuran.
SD Negeri Sumberjaya 1, Upacara Hari Pendidikan Nasional,
30 Tahun Kematian Marsinah, Begini Kisahnya.?
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:53 WIB

Relokasi Korban Banjir Bandang di Banten Ditunda Lima Tahun,

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:53 WIB

Kader PKS Pandeglang Desak Transparansi dan Sanksi untuk RR atas Dugaan Asusila

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:56 WIB

SD CIKEUSIK 4 MEMPERINGATI HARDIKNAS

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:48 WIB

Mobil Terjun ke Sungai di Tangerang, Ini Penyebabnya..?

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:28 WIB

Relawan Ambulans Gagalkan Aksi Tawuran.

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Guru dan Siswa Kenakan Pakaian Adat Multietnis

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:21 WIB

Banten

SD CIKEUSIK 4 MEMPERINGATI HARDIKNAS

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:56 WIB

Banten

Mobil Terjun ke Sungai di Tangerang, Ini Penyebabnya..?

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:48 WIB