PT B.N Diduga Lakukan Reklamasi Pantai

- Writer

Rabu, 30 April 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara Media – PT Banus Nusa menjadi sorotan setelah melakukan reklamasi pesisir pantai di Kampung Sukawali, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten. Proyek tersebut diduga ilegal karena dinilai melampaui batas sempadan pantai dan mengganggu akses nelayan serta warga setempat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, reklamasi telah selesai dikerjakan menggunakan alat berat beberapa hari sebelumnya. Material yang diurug disebutkan warga menjorok ke laut, menyempitkan jalur lintas nelayan dan pemancing. Saat air pasang, alur pantai terhalang, membuat aktivitas warga terganggu.

Idris, Humas PT Banus Nusa, membantah pelanggaran tersebut. Ia mengklaim lahan yang direklamasi telah diverifikasi dan dimonitor oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Namun, Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA), sebagai pengadvokasi warga, menemukan kejanggalan dalam prosedur perizinan.

Melalui audiensi dengan Komisi II DPRD Pandeglang pada 29 April 2025, SIGMA mempertanyakan dasar hukum proyek ini, terutama terkait UU No. 1 Tahun 2014 tentang Sempadan Pantai. Mereka mendesak transparansi dan kehadiran dinas terkait. Namun, respons pemerintah kabupaten dinilai tidak memuaskan.

“OPD justru tidak jelas menjawab, bahkan terkesan tidak mengetahui proyek ini. Mereka malah membahas legalitas PT, bukan substansi pelanggaran,” tegas Fadil  perwakilan SIGMA.

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa Warga Labuan Tuntut Transparansi di RSUD Labuan

Akibat ketidakpuasan tersebut, SIGMA mengancam akan menggelar unjuk rasa mendesak penghentian proyek dan penegakan sanksi jika reklamasi terbukti melanggar aturan.

Reklamasi pantai diatur ketat dalam UU No. 1/2014, yang menetapkan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi. Jika PT Banus Nusa terbukti melanggar, proyek berisiko dihentikan dan dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

DPRD Pandeglang diharapkan segera memeriksa izin dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta KLHK untuk memastikan kepatuhan proyek. Sementara itu, warga menuntut pemulihan akses pantai dan perlindungan ekosistem pesisir.

Penulis : Tim Nusantara.media

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Cepat Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak
Dandim 0601/Pandeglang, Terima Kunjungan Karutan Kelas IIB Pandeglang
Tragedi di Pantai Karang Seke: Wisatawan Cilik Ditemukan Meninggal Setelah Terseret Ombak
Mahasiswa Banten Kepung Kejaksaan Agung, Desak Penindakan Dugaan Korupsi DPRD Provinsi Banten
DIBONGKAR WARTAWAN, KONTRAKTOR SPAM PANDEGLANG MALAH ANCAM FISIK! RAJAWALI BANTEN: KAMI TIDAK AKAN DIAM!”
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Ancam Banten Malam Ini
Pemerintah Desa Tegalpapak Kec Pagelaran Salurkan BLT DD Triwulan II
Terbatas! 30 Calon Siswa Tidak Diterima di SMPN 1 Panimbang, Sekolah Unggulan Prioritaskan Prestasi dan Domisili

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:44 WIB

Aksi Cepat Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:30 WIB

Dandim 0601/Pandeglang, Terima Kunjungan Karutan Kelas IIB Pandeglang

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:21 WIB

Tragedi di Pantai Karang Seke: Wisatawan Cilik Ditemukan Meninggal Setelah Terseret Ombak

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:54 WIB

Mahasiswa Banten Kepung Kejaksaan Agung, Desak Penindakan Dugaan Korupsi DPRD Provinsi Banten

Senin, 7 Juli 2025 - 21:35 WIB

Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Ancam Banten Malam Ini

Berita Terbaru