Lampung, Nusantara Media – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap tujuh kasus penangkapan ikan ilegal dengan metode merusak (destructive fishing) dalam operasi intensif selama tiga bulan terakhir (24 Februari–24 April 2024).
Aksi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,3 miliar dan mengancam keseimbangan ekosistem laut di perairan Lampung. Pelaku 10 tersangka dari berbagai daerah, termasuk Jambi, yang menggunakan metode destruktif seperti bom ikan, setrum, bahan kimia, dan jaring troll ilegal.
Kombes Bobby menekankan, metode destruktif ini tidak hanya membunuh ikan, tetapi juga merusak terumbu karang yang membutuhkan puluhan tahun untuk pulih. “Populasi ikan dan keanekaragaman hayati laut Lampung terancam punah jika praktik ini terus dibiarkan,” tegasnya dalam konferensi pers (25/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian negara mencapai Rp 9,3 miliar, dihitung dari nilai ekologis terumbu karang, potensi ikan yang hilang, dan kerusakan habitat. Selain itu, praktik ilegal ini memicu ketegangan sosial antara nelayan lokal dan pendatang.
Polairud Polda Lampung akan memperkuat patroli laut dan kolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengawasi peredaran bahan peledak ilegal. “Kami akan lacak jaringan penjual bom ikan hingga ke akar, termasuk pelaku yang memanfaatkan anak-anak,” tambah Kombes Bobby.
Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi. Upaya ini diharap mampu memulihkan ekosistem laut sekaligus melindungi mata pencaharian nelayan tradisional.
Penulis : Nining
Editor : Admin