Nusantara Media – Kejaksaan Agung membongkar skandal dugaan korupsi berskala besar terkait pengelolaan minyak mentah dan hasil olahan kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat besar, mencapai Rp 193,7 triliun.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengungkapkan bahwa praktik korupsi para pelaku menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun akibat berbagai penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan bahan bakar tersebut.
Selain itu, berbagai penyimpangan terjadi, termasuk ekspor ilegal minyak mentah dalam negeri yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan nasional.
Selain ekspor ilegal, impor minyak dan BBM melalui broker serta dugaan manipulasi kompensasi dan subsidi juga semakin memperparah kerugian negara.
Akibatnya, hal ini telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara.
Pertamina Bantah Tidak Ada Pencampuran Pertalite ke Pertamax
Isu pencampuran Pertalite menjadi Pertamax mencuat di tengah skandal ini. Namun, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communication Pertamina memastikan bahwa Pertamina hanya menjual BBM yang memenuhi spesifikasi resmi dari pemerintah.
“Kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. Itu artinya ya RON 92 Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite,” ujar Fadjar saat berbicara di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Fadjar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah menyampaikan informasi seperti yang beredar di masyarakat.
Fadjar menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menyoroti pembelian RON 92, bukan dugaan oplosan. Ia menilai ada kesalahan informasi yang beredar.
Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar keliru dan terjadi kesalahan informasi di masyarakat.
Dugaan Korupsi dan Modus Operandi
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam praktik korupsi di Pertamina dan KKKS. Para tersangka tersebut adalah:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak
Kejagung mengungkap bahwa sejak 2018, pemenuhan kebutuhan minyak mentah seharusnya mengutamakan pasokan dalam negeri.
Para tersangka sengaja menolak produksi minyak domestik dengan alasan harganya yang tidak ekonomis atau spesifikasi tidak sesuai.
“Pertamina wajib mencari pasokan dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan mengimpor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018,” kata Abdul Qohar.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah pejabat Pertamina malah sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri. Akibatnya, mereka membiarkan pasokan minyak dari KKKS tidak terserap dan malah mengekspornya ke luar negeri.
Ia menyebut KKKS menawarkan harga yang tetap berada dalam kisaran harga HPS.
Ketika produksi dalam negeri berkurang, PT Kilang Pertamina Internasional malah justru memilih mengimpor minyak mentah dengan harga jauh lebih mahal daripada minyak KKKS. Hal ini merugikan negara dalam jumlah besar.
Tersangka RS sengaja membeli BBM dengan spesifikasi RON 90 atau lebih rendah, tetapi mencatatnya sebagai RON 92 (Pertamax).
Petugas depo secara ilegal mencampur BBM untuk menaikkan standarnya menjadi RON 92.
Selain itu, tersangka YF menaikkan harga kontrak pengiriman minyak, memaksa negara membayar biaya tambahan 13 hingga 15 persen secara ilegal.
Dampak dan Kerugian Negara Akibat Skandal Minyak Pertamina
Qohar menjelaskan bahwa impor ilegal minyak dalam jumlah besar membuat harga dasar acuan HIP (Harga Indeks Pasar) BBM melonjak.
Kondisi ini menyebabkan harga BBM untuk masyarakat meningkat dan menjadi dasar pemerintah dalam mengalokasikan kompensasi serta subsidi BBM dari APBN setiap tahun.
Kasus ini kini terus bergulir, dan Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf
Editor : Admin
Sumber Berita: CNN, Kompas, Tempo