Bekasi, Nusantara Media –
Satuan Reserse Kriminal (Krimsus) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik pemalsuan air minum Le Minerale di Depot Air Isi Ulang Wijaya Tirta, Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi. Kasus pemalsuan produk air kemasan ini mengancam kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan ilegal.
SST mengisi ulang galon bekas Le Minerale dengan air tanah dari sumur bor tak berizin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil uji laboratorium, sampel air terkontaminasi bakteri coliform dan “Pseudomonas aeruginosa” yang berisiko menyebabkan gangguan pencernaan hingga infeksi serius. Lebih parah lagi, polisi memperkirakan omzet SST mencapai Rp70 juta selama beroperasi.
Dalam penggerebekan, tim penyidik menyita 50 galon kosong, 5 galon berisi air palsu, mesin pompa air, filter, serta ratusan tutup dan label Le Minerale palsu. Barang bukti ini menjadi kunci untuk mengungkap jaringan pemalsuan lebih luas. SST kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025.
Kasus pemalsuan air minum Le Minerale ini melanggar Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Untuk pelanggaran konsumen, ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Sementara itu, pelanggaran keamanan pangan berisiko hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. Kapolres Metro Bekasi, menegaskan komitmennya memberantas produk pangan ilegal. Ia menambahkan, “Kami akan intensifkan pengawasan bersama BPOM dan dinas terkait.
polisi mengimbau konsumen waspada terhadap kemasan rusak atau harga jauh di bawah pasaran. Sebagai langkah pencegahan, pastikan membeli air kemasan di distributor resmi dan periksa segel keasliannya.
Penulis : David
Sumber Berita: Polres Metro Bekasi,