Pedoman Media Siber

Nusantara Media, Jendela Informasi Kita Semua

Nusantara Media, Jendela Informasi Kita Semua

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Nusantara Media – PT Buana Kreatif Nusantara

Pendahuluan

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia, termasuk Nusantara Media, merupakan bagian dari kemerdekaan pers yang berfungsi memenuhi hak publik atas informasi. Untuk itu, Nusantara Media menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Dewan Pers.

Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk semua konten di Nusantara Media, baik yang diproduksi redaksi maupun Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) seperti komentar, artikel pembaca, blog, forum, suara, gambar, atau video.

Prinsip Verifikasi dan Keberimbangan

  1. Setiap berita yang dimuat Nusantara Media wajib melalui proses verifikasi.

  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus disertai konfirmasi (cover both sides) untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.

  3. Dalam kondisi tertentu berita dapat dipublikasikan lebih dulu dengan syarat:

    • Mengandung kepentingan publik yang mendesak.

    • Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.

    • Pihak yang harus dikonfirmasi tidak bisa dihubungi atau belum dapat dimintai keterangan.

    • Dicantumkan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

  4. Redaksi wajib melakukan pembaruan berita setelah verifikasi didapatkan.

Isi Buatan Pengguna

  1. Pengguna yang ingin menulis atau mengunggah konten wajib melakukan registrasi.

  2. Konten pengguna dilarang memuat:

    • Kebohongan, fitnah, sadisme, atau pornografi.

    • Ujaran kebencian berbasis SARA serta ajakan kekerasan.

    • Diskriminasi atas dasar gender, bahasa, kondisi fisik, atau status sosial.

  3. Redaksi berhak mengedit atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.

  4. Redaksi menyediakan mekanisme pengaduan konten, dan wajib menindaklanjuti dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  2. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan dengan berita asli.

  3. Waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab harus dicantumkan secara jelas.

  4. Nusantara Media terbuka terhadap hak jawab pihak yang merasa dirugikan.

Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain dari Dewan Pers.

  2. Pencabutan berita harus disertai alasan dan diumumkan secara terbuka.

Iklan

  1. Nusantara Media wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.

  2. Konten berbayar harus diberi label “Advertorial”, “Iklan”, “Sponsored”, atau sejenisnya.

Hak Cipta

Nusantara Media menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

Sengketa

Jika terjadi sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini, penyelesaiannya mengacu pada mekanisme Dewan Pers.